Keuangan.id – 17 April 2026 | Bupati Kabupaten Malang, Muhammad Sanusi, melantik putra kandungnya, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada Senin, 13 April 2026. Pelantikan tersebut menimbulkan sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan tentang potensi praktik nepotisme dalam birokrasi daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki sebuah jabatan publik asalkan memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, mental, dan pengetahuan, serta melalui prosedur yang berlaku.
“Siapapun memiliki hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, selama tidak melanggar mekanisme yang ditetapkan,” ujar Deddy Sitorus dalam wawancara dengan wartawan pada Jumat, 17 April 2026. Ia menambahkan bahwa jabatan yang diemban menjadi tidak sah bila diperoleh karena hubungan kekerabatan, pertemanan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan peraturan.
Sitorus mengakui bahwa tudingan nepotisme sulit dihindari secara etik, sehingga proses pelantikan perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ia mengusulkan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan audit dan verifikasi terhadap dokumen serta prosedur yang digunakan dalam pelantikan tersebut.
Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan, Bupati Sanusi sekaligus melantik total 447 pejabat, termasuk tiga pejabat eselon II lainnya:
- Nurrahman, Kepala Satpol PP;
- Sujarwo Ady Wijayanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
- Astri Lutfiatunnisa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sanusi menekankan bahwa mutasi dan pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik untuk memegang teguh pakta integritas yang telah diikrarkan.
Deddy Sitorus menegaskan kembali bahwa bila seluruh prosedur sudah sesuai norma dan peraturan, tidak ada alasan yang adil untuk menghalangi hak seseorang yang telah memenuhi kriteria. “Jika semuanya telah sesuai dengan aturan, maka tidak adil bagi pihak manapun untuk menghambat hak tersebut,” tegasnya.
Reaksi masyarakat dan media lokal pun beragam. Beberapa pihak menilai pelantikan anak bupati sebagai bentuk nepotisme, sementara yang lain menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Ahmad Dzulfikar Nurrahman sendiri menyatakan bahwa ia memahami kekhawatiran publik dan berjanji akan membuktikan kompetensinya melalui kinerja nyata di Dinas Lingkungan Hidup.
Kasus ini menggambarkan ketegangan antara hak individu untuk mengisi posisi publik dan tuntutan etika serta integritas dalam pelayanan publik. Pengawasan independen oleh lembaga yang berwenang menjadi kunci untuk memastikan bahwa proses seleksi dan pelantikan tidak melanggar prinsip meritokrasi.
Dengan menunggu hasil audit dari BKN atau Kemenpan RB, masyarakat dapat menilai apakah pelantikan tersebut memang telah melalui mekanisme yang sah atau masih mengandung celah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
