Keuangan.id – 15 Maret 2026 | Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menegaskan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib melaporkan secara tertulis bila terjadi pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di kantor Gubernur pada Senin (12 Maret 2024) dan menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam menegakkan disiplin keuangan daerah.
Latar Belakang Kebijakan TPP
TPP merupakan tunjangan yang diberikan kepada ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja. Sejak awal tahun anggaran 2024, pemerintah pusat telah menyesuaikan besaran TPP dengan memperhatikan inflasi dan kondisi ekonomi daerah. Namun, beberapa instansi di Maluku Utara dilaporkan melakukan pemotongan TPP tanpa prosedur yang jelas, menimbulkan keresahan di kalangan ASN.
Instruksi Tegas Gubernur
Sherly Laos menekankan bahwa setiap pemotongan TPP harus melalui mekanisme yang transparan, didokumentasikan, dan disetujui oleh pejabat yang berwenang. Jika ada pemotongan yang tidak sesuai, ASN diminta segera menyampaikan laporan kepada Sekretariat Daerah melalui surat resmi atau email institusional. Laporan tersebut harus mencakup identitas pemotong, besaran pemotongan, alasan, serta bukti pendukung.
Gubernur menambahkan bahwa laporan yang tidak dilaporkan akan menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk melakukan audit dan, bila terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.
Langkah-Langkah Pelaporan
- Siapkan dokumen pendukung: slip gaji, surat perintah, dan catatan pemotongan.
- Kirimkan laporan secara tertulis ke Sekretariat Daerah paling lambat 7 hari kerja setelah pemotongan.
- Ikuti prosedur verifikasi yang dilakukan oleh Unit Pengelolaan Keuangan Daerah (UPKD).
- Tunggu konfirmasi hasil audit; jika ada temuan, pihak terkait akan diberikan rekomendasi perbaikan.
Implikasi Bagi PPPK
Selain PNS, PPPK yang merupakan tenaga kerja kontrak dengan status khusus juga masuk dalam lingkup kebijakan ini. Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengalokasikan anggaran THR khusus bagi seluruh PPPK, termasuk yang bekerja paruh waktu, sebagai upaya menambah kesejahteraan di akhir tahun. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya menekankan kepatuhan terhadap TPP, tetapi juga berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh elemen ASN.
Dengan adanya alokasi THR khusus, diharapkan PPPK tidak lagi menjadi kelompok yang terpinggirkan dalam perhitungan tunjangan. Namun, pemotongan TPP yang tidak sah tetap menjadi isu yang harus ditangani secara serius, mengingat dampaknya dapat menurunkan motivasi kerja dan menimbulkan ketidakadilan.
Reaksi ASN dan Masyarakat
Berbagai asosiasi pegawai di Maluku Utara menyambut baik instruksi Gubernur. Ketua Serikat PNS Maluku Utara, Budi Santoso, menyatakan, “Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi kami. Kami akan segera menyiapkan laporan bila ada pemotongan yang tidak sah.” Sementara itu, masyarakat luas menilai langkah ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pengawasan internal dan eksternal diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan semua pemotongan TPP bersifat sah dan berlandaskan peraturan yang berlaku. Dengan mekanisme pelaporan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi praktik pemotongan sepihak yang merugikan ASN.
Gubernur Sherly Laos menutup pertemuan dengan menegaskan komitmen provinsi untuk melindungi hak-hak ASN dan menjamin penggunaan anggaran yang transparan serta akuntabel. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama demi terciptanya pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.











