Keuangan.id – 25 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat berdampak pada kualitas aset dan pertumbuhan premi asuransi. Hal ini karena PHK dapat menyebabkan penurunan kemampuan membayar premi asuransi oleh masyarakat.
OJK juga menekankan pentingnya perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan kemampuan membayar premi oleh masyarakat. Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat menghadapi tantangan yang timbul dari gelombang PHK dan mempertahankan kualitas asetnya.
