Keuangan.id – 26 April 2026 | Pemerintah menuntut perusahaan swasta membayar karyawan minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), namun realitas di sektor pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan kontradiksi yang mengkhawatirkan. Guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu masih bergulat dengan gaji yang jauh di bawah standar layak, bahkan ada yang belum menerima tunjangan hari raya (THR).
Latar Belakang Kebijakan Upah Minimum
Sejak tahun 2022, pemerintah pusat mengeluarkan arahan agar semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, menyesuaikan upah pekerjanya dengan UMK daerah masing-masing. Kebijakan ini bertujuan menekan kesenjangan upah dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, penerapan kebijakan tersebut belum merata pada aparatur pemerintah yang diangkat melalui skema PPPK.
Kondisi Gaji PPPK Paruh Waktu
Di banyak daerah, terutama di tingkat kabupaten dan kota, gaji PPPK paruh waktu masih berada pada kisaran ratusan ribu rupiah. Beberapa laporan menyebutkan bahwa sejumlah guru PPPK paruh waktu menerima upah di bawah Rp500 ribu per bulan, sementara standar UMK setempat jauh lebih tinggi. Kondisi ini menimbulkan rasa frustrasi di kalangan tenaga pendidik yang mengharapkan kepastian penghidupan.
- Guru SMA/SMK di provinsi tertentu sudah mendapatkan standar gaji yang mengacu pada UMR, namun guru SD dan SMP yang berada di bawah naungan pemerintah kabupaten/kota belum memiliki standar seragam.
- Sejumlah PPPK paruh waktu tidak memperoleh THR, padahal hak tersebut sudah menjadi bagian dari kebijakan upah minimum.
- Ketidakmerataan standar gaji memperparah disparitas antar daerah, terutama antara provinsi yang memiliki anggaran kuat dan daerah dengan sumber daya terbatas.
Tantangan Anggaran Daerah dan UU HKPD
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menetapkan batas maksimum belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD, yang mulai berlaku pada tahun anggaran 2027. Pemerintah daerah, seperti Kota Bengkulu, sedang mencari cara untuk menyeimbangkan antara kepatuhan pada batas tersebut dan kebutuhan membayar gaji PPPK secara layak. Penjabat Walikota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merumuskan skema alternatif, termasuk pemanfaatan dana bantuan pusat, untuk memastikan belanja pegawai tidak melebihi ambang batas.
Upaya PGRI dan Solusi Pemerintah
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, dipimpin oleh Ketua Muhdi, menegaskan pentingnya standardisasi gaji bagi semua guru PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. PGRI menuntut agar pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan gaji PPPK, sehingga tidak ada lagi guru yang harus hidup dengan penghasilan di bawah standar. Selain itu, PGRI mengusulkan konversi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dan selanjutnya menjadi ASN, sebagai langkah jangka panjang untuk meningkatkan stabilitas karier dan kesejahteraan.
Beberapa langkah yang diharapkan dapat diambil meliputi:
- Pembentukan peraturan daerah yang mengikat standar gaji PPPK paruh waktu pada tingkat UMK setempat.
- Penyediaan THR secara otomatis bagi semua PPPK, tanpa pengecualian.
- Peningkatan alokasi anggaran khusus untuk belanja gaji PPPK dalam kerangka 30 persen APBD, termasuk kemungkinan dana bantuan dari pemerintah pusat.
- Pengembangan program pelatihan dan peningkatan kompetensi melalui Smart Learning and Character Center (SLCC) PGRI, guna memperkuat profesionalitas guru.
Upaya bersama antara pemerintah pusat, daerah, serta organisasi profesi seperti PGRI diharapkan dapat mengakhiri ketimpangan gaji dan memberikan kepastian ekonomi bagi para tenaga pendidik yang berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia.
Dengan standar gaji yang lebih transparan dan kebijakan yang konsisten, diharapkan guru PPPK paruh waktu tidak lagi terpuruk, melainkan dapat berkontribusi optimal demi kualitas pendidikan nasional.











