DPRD Bekasi Desak Ganti Rugi Warga Akibat Kebakaran SPBE Cimuning, 19 Rumah Rusak dan 17 Luka Bakar

DPRD Bekasi Desak Ganti Rugi Warga Akibat Kebakaran SPBE Cimuning, 19 Rumah Rusak dan 17 Luka Bakar
DPRD Bekasi Desak Ganti Rugi Warga Akibat Kebakaran SPBE Cimuning, 19 Rumah Rusak dan 17 Luka Bakar

Keuangan.id – 03 April 2026 | Ruang rapat DPRD Kota Bekasi pada Rabu (2/4/2026) menjadi saksi seriusnya tekanan publik setelah kebakaran dahsyat menimpa Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Jalan Cinyosog, Kelurahan Cimuning. Kebakaran yang dipicu dugaan kebocoran gas dan korsleting listrik itu menghanguskan hampir seluruh fasilitas SPBE, menewaskan material, dan merusak 19 rumah warga serta menelan 17 korban luka bakar dengan tingkat keparahan mencapai 50‑90 persen.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menegaskan bahwa legislatur tidak akan tinggal diam. “Kami ingin memastikan legislatif dan eksekutif bekerja sama untuk membantu korban, terutama dalam hal kompensasi atas kerusakan rumah dan usaha mereka,” ujarnya di lokasi kejadian. Sarwin menambahkan, DPRD akan melakukan sidak ke seluruh SPBE yang beroperasi di Kota Bekasi guna memastikan tidak ada instalasi yang berdekatan dengan permukiman padat penduduk.

Di sisi lain, Komisi II DPRD, yang diwakili oleh Anton, menyoroti pentingnya pendataan cepat. “Korban tidak bisa menunggu. Kami minta dinas terkait segera melakukan pendataan agar bantuan dapat segera disalurkan,” katanya pada hari Jumat (3/4/2026). Anton juga menegaskan bahwa evaluasi kelayakan operasional SPBE akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk rekomendasi penghentian jika ditemukan pelanggaran.

Data Kerusakan dan Korban

Kategori Jumlah
Rumah terdampak 19 unit
Kios & lapak rusak 3 unit (2 kios, 1 lapak rongsokan)
Musala rusak ringan 1 unit
Kendaraan SPBE rusak 13 unit (6 truk, 7 roda dua)
Korban luka bakar 17 orang (tingkat keparahan 50‑90%)

Menurut Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Bekasi, Idham Kholid, rumah-rumah yang terdampak tersebar di dua RT: 15 rumah di RT 02 RW 003 dan 4 rumah di RT 01 RW 003. Selain itu, satu musala di sekitar lokasi mengalami kerusakan ringan.

Penanganan medis korban juga mendapat perhatian khusus. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional JBB, Susanto August Satria, menyatakan bahwa seluruh biaya perawatan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pertamina. “Kami mohon maaf atas insiden ini dan fokus kami adalah penanganan medis terbaik untuk korban,” ujarnya.

Penyebab Kebakaran

Penelusuran awal dari Plt. Kadisdamkarmat Kota Bekasi, Heryanto, mengindikasikan dua faktor pemicu: kebocoran gas di area SPBE dan korsleting listrik yang menyalakan gas tersebut. Warga sekitar melaporkan bau gas sebelum ledakan, sementara petugas menemukan sisa-sisa kabel yang terbakar di lokasi.

SPBE yang terbakar merupakan milik swasta PT Indogas Andalan Kita, yang merupakan mitra operasional Pertamina Patra Niaga. Menyadari tanggung jawabnya, Pertamina mengeluarkan pernyataan resmi meminta maaf dan menegaskan komitmen penuh dalam menanggung biaya pengobatan serta membantu proses rehabilitasi rumah yang hancur.

Tindakan DPRD Selanjutnya

  • Sidang khusus DPRD untuk mengevaluasi penempatan SPBE di daerah padat penduduk.
  • Pengajuan rekomendasi regulasi yang mewajibkan jarak minimum antara fasilitas pengisian LPG dan permukiman.
  • Monitoring dan audit berkelanjutan terhadap prosedur keamanan operasional SPBE.
  • Koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Pertamina untuk mempercepat proses ganti rugi.

DPRD juga berencana mengadakan pertemuan lanjutan dengan perwakilan PT Indogas Andalan Kita guna menuntut transparansi dalam proses kompensasi dan memastikan bahwa semua kerugian material serta psikologis warga dapat dipulihkan secara adil.

Dengan tekanan publik yang terus meningkat, langkah konkret DPRD Kota Bekasi menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan hak-hak warga yang menjadi korban. Upaya evaluasi lokasi SPBE dan penetapan standar keamanan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah tragedi serupa terulang di masa depan.

Kesimpulannya, kebakaran SPBE Cimuning telah menimbulkan dampak luas, baik dari sisi kerusakan properti maupun kesehatan korban. DPRD Bekasi mengambil peran aktif dalam menuntut pertanggungjawaban, menggalang data korban, dan mendorong reformasi regulasi guna melindungi masyarakat dari risiko serupa. Semua pihak, termasuk Pertamina, PT Indogas Andalan Kita, dan pemerintah daerah, kini berada di bawah pengawasan publik untuk menuntaskan proses ganti rugi dan meningkatkan standar keamanan industri LPG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *