Keuangan.id – 14 Mei 2026 | Pada tanggal 10 Mei 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Undang-undang ini merupakan hasil dari upaya panjang para pekerja rumah tangga yang telah lama memperjuangkan hak-hak mereka.
Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Pekerja rumah tangga akan memiliki hak-hak yang lebih jelas, termasuk hak atas upah yang adil, hak untuk beristirahat, dan hak untuk tidak terkena kekerasan.
Undang-undang ini juga menetapkan bahwa pekerja rumah tangga harus memiliki kontrak kerja yang jelas, termasuk informasi tentang gaji, jam kerja, dan hak-hak yang mereka miliki. Pemerintah juga akan bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan undang-undang ini.
Penyahkasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Namun, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi, seperti penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Para pekerja rumah tangga dan organisasi pekerja rumah tangga di Indonesia telah menyambut baik sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini dengan antusias. Mereka berharap bahwa undang-undang ini dapat membawa perubahan positif bagi mereka dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tidak hanya itu, sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di Asia Tenggara untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga.
Menurut beberapa analis, sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini dapat meningkatkan kinerja ekonomi di Indonesia. Pekerja rumah tangga yang dilindungi akan memiliki motivasi untuk bekerja lebih keras dan efisien, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan negara.
Sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak pekerja rumah tangga. Masyarakat dapat lebih memahami dan menghargai pekerja rumah tangga yang telah bekerja keras untuk menghidupi keluarga mereka.
Secara keseluruhan, sahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.











