Keuangan.id – 04 Mei 2026 | Tragedi yang menimpa Stasiun Bekasi Timur pada 28 April 2026 kembali menjadi sorotan utama publik setelah menelan 16 korban jiwa. Kecelakaan KRL Bekasi ini melibatkan tabrakan antara Kereta Api Jarak Jauh (KA) Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, memicu kemarahan dan tuntutan pertanggungjawaban dari berbagai pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Latar Belakang Kecelakaan
Menurut hasil penyelidikan awal, kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bekasi. Pada saat kejadian, sinyal perlintasan tampaknya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga KA Argo Bromo Anggrek tidak dapat menghentikan diri tepat waktu dan menabrak KRL yang sedang beroperasi. Foto udara yang dirilis menunjukkan kerusakan signifikan pada rangkaian KRL dan gerbong KA.
Pemeriksaan Saksi dan Bukti
Polda Metro Jaya telah memeriksa total 31 saksi, termasuk pengemudi taksi, penjaga palang, korban, serta petugas operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tim penyidik melakukan cek tempat kejadian, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, serta koordinasi dengan rumah sakit untuk memperoleh visum. Berikut rangkuman kelompok saksi yang telah dimintai keterangan:
- Pelapor dan saksi mata
- Pengemudi taksi yang berada di sekitar lokasi
- Penjaga palang perlintasan
- Korban dan keluarga korban
- Petugas operasional PT KAI
- Perwakilan Dinas Tata Ruang dan Dinas Pekerjaan Umum
Tanggung Jawab Sistem Persinyalan
Analisis regulasi menunjukkan bahwa persinyalan kereta berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, bukan KAI. UU No. 23/2007 mengatur bahwa pemerintah memiliki kewenangan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan perkeretaapian, sementara KAI bertugas mengoperasikan dan merawat prasarana. Karena itu, kegagalan sinyal yang memicu kecelakaan KRL Bekasi menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi antar lembaga dan kepatuhan pada standar keselamatan.
Reaksi Anggota DPR PDIP
Anggota DPR PDIP, terutama dari Komisi VI, menilai insiden tersebut sebagai bukti kegagalan sistemik yang telah berlangsung lama. Mereka menuntut evaluasi menyeluruh terhadap KAI serta pencabutan atau penggantian Dirut KAI, Bobby Rasyidin, sebagai bentuk pertanggungjawaban. Salah satu anggota DPR menyatakan, “Tidak dapat dibiarkan satu kegagalan teknis menelan nyawa, harus ada akuntabilitas pada level manajerial dan regulasi.”
Evaluasi dan Tindakan Selanjutnya
Pemerintah dan KAI berjanji akan melakukan audit keselamatan komprehensif, termasuk pengecekan kembali semua peralatan persinyalan di jalur-jalur kritis. Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melanjutkan penyidikan dengan melibatkan DJKA, Dinas Perhubungan, dan pihak berwenang kota. Di samping itu, DPR diperkirakan akan mengajukan RUU yang memperketat standar operasional perlintasan sebidang serta meningkatkan sanksi bagi pelanggaran.
Jika rekomendasi evaluasi sistemik dijalankan dengan konsisten, diharapkan kecelakaan serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap transportasi kereta api dapat pulih kembali.











