Keuangan.id – 04 April 2026 | Komisi III DPR RI kembali menggebrak dunia hukum Sumatera Utara pada Senin (1/4/2026) dengan menuntut pencopotan total Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, serta seluruh jajaran kepala seksi yang terlibat dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Tuduhan utama yang dilemparkan bukan hanya soal kelalaian prosedural, melainkan dugaan penerimaan mobil dinas dari Bupati Karo yang menimbulkan konflik kepentingan.
Desakan keras dari anggota DPR
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa langkah pencopotan harus segera dilaksanakan setelah rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan. “Tarik Kajari, tarik semua Kasi‑Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik!” teriak Hinca, menambah bahwa para jaksa harus kembali ke bangku kuliah bila terbukti melanggar kode etik. Ia juga menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin serta Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Kajari Karo dibela oleh Kejaksaan Tinggi Sumut
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, memberikan jawaban resmi pada Jumat (3/4/2026). Ia menegaskan bahwa wewenang untuk mencopot Kajari berada di Kejaksaan Agung, bukan di DPR. Saat ini tim pengawas Kejari Karo tengah melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap dokumen, surat resmi, dan catatan perjalanan yang terkait kasus Amsal. “Jika ada indikasi pelanggaran, sanksi akan diputuskan oleh Kejagung,” pungkas Rizaldi, menambahkan bahwa proses klarifikasi diperkirakan selesai dalam sebulan.
Kasus Amsal Sitepu: Dari Pembuatan Video hingga Kontroversi Penahanan
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang mengerjakan proyek profil desa di Kabupaten Karo antara 2020‑2022 melalui CV Promiseland, menjadi sorotan nasional setelah penangkapannya pada 2025. Penahanan awalnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan, namun kemudian dipengaruhi oleh intervensi DPR yang meminta penangguhan penahanan. Kesalahan penulisan dalam surat resmi Kajari yang menyebutkan “pengalihan penahanan” alih‑alih “penangguhan penahanan” memicu pertanyaan tambahan tentang akurasi administratif dan potensi manipulasi prosedur.
Rincian dugaan pelanggaran dan sanksi yang mungkin dijatuhkan
Rizaldi menjelaskan tiga tingkatan sanksi yang dapat diterapkan jika hasil klarifikasi menemukan pelanggaran:
- Ringan: Peringatan tertulis atau penurunan jabatan sementara.
- Sedang: Penurunan pangkat atau penempatan kembali ke wilayah lain.
- Berat: Pemecatan atau proses hukum pidana bila terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Semua keputusan akhir akan berada di tangan Kejaksaan Agung setelah menerima rekomendasi dari Kejati Sumut.
Analisis dampak politik dan hukum
Desakan DPR yang melibatkan tuduhan penerimaan mobil dari Bupati menambah lapisan politik yang sensitif. Jika terbukti, hal ini tidak hanya melanggar kode etik jabatan, tetapi juga dapat menimbulkan tuduhan korupsi atau gratifikasi. Di sisi lain, Kejari Karo berargumen bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas resmi yang dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung operasional kantor kejaksaan. Perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengawasi penegakan hukum.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Karo mengenai pemberian mobil kepada Kajari. Namun, pengawasan publik dan media terus menuntut transparansi penuh, terutama mengingat besarnya sorotan nasional terhadap kasus Amsal Sitepu yang telah menimbulkan debat tentang kebebasan pers, prosedur penahanan, dan akuntabilitas institusi penegak hukum.
Dengan proses klarifikasi yang masih berjalan, mata publik menanti hasil final yang diharapkan selesai dalam waktu dekat. Apapun keputusan yang diambil, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas pejabat publik, mekanisme pengawasan yang independen, dan peran DPR sebagai pengawas eksternal yang dapat menekan lembaga peradilan untuk bertindak lebih transparan.











