Keuangan.id – 21 April 2026 | Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (20 April 2026) memutuskan untuk menunda pemungutan suara mengenai penggunaan kekuatan di Hormuz. Keputusan ini muncul di tengah gejolak geopolitik yang dipicu oleh penutupan mendadak Selat Hormuz oleh Iran, satu hari setelah pemerintah Tehran mengumumkan pembukaan kembali jalur laut strategis tersebut. Penundaan voting menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas mekanisme PBB dalam mengatasi krisis keamanan maritim dan menegakkan hukum internasional.
Latar Belakang Penundaan
Selat Hormuz, yang menghubungkan Teluk Persia dengan Samudra Hindia, merupakan jalur penting bagi lebih dari lima persen perdagangan minyak dunia. Pada 17 April 2026, Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengumumkan pembukaan penuh selat tersebut menyusul gencatan senjata di Lebanon. Namun, hanya dalam 24 jam, Iran kembali menutup selat secara mendadak, menimbulkan ketidakpastian ekstrem bagi pelayaran internasional.
Penutupan ini memicu lonjakan biaya asuransi pelayaran (War Risk Premium) dan menimbulkan spekulasi bahwa Iran menggunakan kontrol geografisnya sebagai alat tawar melawan sanksi ekonomi yang diterapkan oleh negara-negara Barat. Dalam konteks ini, pertanyaan utama yang dihadapi DK PBB adalah apakah penggunaan kekuatan militer untuk menegakkan atau membuka kembali transit passage dapat dibenarkan di bawah hukum internasional.
Dimensi Hukum Laut Internasional
Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Selat Hormuz berada dalam rezim “Transit Passage” yang diatur pada Pasal 38. Pasal 44 secara tegas menyatakan bahwa negara pantai tidak boleh menghambat atau menangguhkan lintas transit tersebut. Namun, interpretasi UNCLOS sering kali dipertentangkan dengan klaim hak bela diri yang diatur pada Pasal 51 Piagam PBB.
Iran berargumen bahwa penutupan selat merupakan tindakan pembelaan diri sah (self‑defense) terhadap sanksi ekonomi ekstrateritorial yang dianggapnya sebagai agresi ekonomi. Pendekatan ini menimbulkan dilema: apakah hak negara untuk melindungi kedaulatan ekonomi dapat mengesampingkan kewajiban internasional untuk menjaga kebebasan navigasi?
Self‑Defense yang Kontroversial
Dalam doktrin tradisional, self‑defense harus bersifat responsif, proporsional, dan memenuhi kriteria “ketidakterdugaan”. Namun, definisi modern yang semakin longgar memungkinkan negara mengklaim tindakan preventif bila menganggap sanksi ekonomi sebagai ancaman eksistensial. Kritik dari akademisi seperti Todung Mulya Lubis menyoroti bahwa definisi baru ini cenderung bersifat ofensif, mengaburkan batas antara pertahanan dan agresi.
Penggunaan kekuatan di Hormuz juga berpotensi mengaktifkan klausul Force Majeure dalam kontrak perdagangan internasional, karena penutupan yang “mendadak dan berulang” dapat dianggap tidak dapat diprediksi. Namun, penerapan klausul tersebut memerlukan bukti bahwa tindakan penutupan tidak dapat dihindari oleh pihak yang terdampak, sebuah standar yang sulit dipenuhi ketika keputusan penutupan bersifat politis.
Implikasi Politik dan Ekonomi Global
- Keamanan maritim: Penundaan voting memperpanjang ketidakpastian keamanan di salah satu jalur pelayaran paling vital, meningkatkan risiko konfrontasi militer antara kapal komersial dan militer negara‑negara yang berkepentingan.
- Harga energi: Fluktuasi harga minyak mentah diperkirakan akan naik 5‑7 persen dalam minggu mendatang, menambah beban pada perekonomian yang masih pulih dari pandemi.
- Kepatuhan terhadap UNCLOS: Jika DK PBB gagal menghasilkan keputusan tegas, legitimasi UNCLOS sebagai fondasi hukum laut dapat tergerus, membuka ruang bagi negara‑negara lain mengadopsi praktik serupa.
Langkah Selanjutnya DK PBB
DK PBB dijadwalkan kembali mengadakan sidang khusus pada akhir Mei 2026 untuk menilai kembali proposal resolusi yang menekankan dialog multilateral, verifikasi satelit, dan penetapan zona demiliterisasi sementara di sekitar Selat Hormuz. Para anggota juga diharapkan membahas kemungkinan sanksi diplomatik terhadap Iran jika penutupan berlanjut tanpa dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, Iran tetap menegaskan haknya untuk mempertahankan kedaulatan ekonomi dan menolak intervensi eksternal. Dialog bilateral antara Tehran dan Washington masih dalam tahap awal, dan kemungkinan mediasi melalui negara‑negara non‑aligned menjadi alternatif yang dipertimbangkan.
Kesimpulannya, penundaan voting penggunaan kekuatan di Hormuz menyoroti ketegangan antara prinsip kebebasan navigasi yang dijamin UNCLOS dan klaim hak bela diri yang dipertajam oleh sanksi ekonomi. Keputusan DK PBB selanjutnya akan menjadi ujian nyata bagi kemampuan lembaga internasional dalam menyeimbangkan kepentingan keamanan, hukum, dan stabilitas ekonomi global.
