Keuangan.id – 08 Juni 2026 |
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Dengan peraturan ini, ekspor komoditas strategis kini wajib melewati Danantara. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan dan pengelolaan ekspor komoditas strategis di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan mencegah kebocoran devisa.
