Keuangan.id – 24 April 2026 | Pemerintah mengidentifikasi bahwa perbedaan harga jual bahan bakar minyak (BBM) dan LPG antara wilayah satu dengan yang lain telah menimbulkan kebocoran subsidi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,26 triliun.
Faktor penyebab disparitas harga
Berbagai faktor, seperti variasi biaya transportasi, tarif pajak daerah, serta kebijakan harga regional, menyebabkan selisih signifikan antara harga subsidi dan harga pasar. Selisih ini dimanfaatkan oleh oknum untuk menyalurkan BBM dan LPG ke pasar bebas dengan harga lebih tinggi.
Langkah Pertamina memperketat pengawasan
Untuk menekan kebocoran, Pertamina mengimplementasikan serangkaian kebijakan:
- Digitalisasi proses pencatatan penyaluran BBM dan LPG di setiap stasiun, sehingga data dapat dipantau secara real‑time.
- Peningkatan sistem audit internal dengan teknologi analitik yang mampu mendeteksi anomali harga.
- Kolaborasi dengan regulator untuk menegakkan sanksi hukum terhadap pelanggaran subsidi.
- Penggunaan aplikasi mobile bagi konsumen untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan subsidi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tidak sah, sekaligus meningkatkan transparansi dalam distribusi energi nasional.
