Direktorat Jenderal Pajak Catat Prestasi, 13,2 Juta SPT Telah Dilaporkan

Direktorat Jenderal Pajak Catat Prestasi, 13,2 Juta SPT Telah Dilaporkan
Direktorat Jenderal Pajak Catat Prestasi, 13,2 Juta SPT Telah Dilaporkan

Keuangan.id – 19 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 13.279.936 hingga 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.

Progres pelaporan SPT tahunan PPh untuk periode hingga 17 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025) menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.867.029 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.471.305 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 909.039 SPT dalam rupiah dan 1.518 SPT dalam dolar AS.

Pelaporan SPT

Pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang terutang. DJP terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT.

DJP juga menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara online melalui website dan aplikasi mobile, sehingga memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT dari mana saja dan kapan saja.

Transparansi Belanja Pajak

Indonesia telah mencapai peringkat satu dalam transparansi belanja pajak. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

Transparansi belanja pajak sangat penting untuk memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Dengan demikian, wajib pajak dapat memiliki kepercayaan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk kepentingan yang tepat.

Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *