Keuangan.id – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, kembali menjadi sorotan publik setelah dipanggil oleh Ketua Komisi III DPR untuk memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Pada sidang tersebut, Danke menyampaikan tiga dalih utama yang menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat hukum dan politik.
Dalih Pertama: Proses Pemeriksaan Internal Masih Berjalan
Dank menyatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan terperinci karena proses pemeriksaan internal Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berlangsung. “Saat ini kami sedang melakukan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara Amsal Sitepu, termasuk tindakan para jaksa yang terlibat. Karena prosedur tersebut bersifat rahasia, saya tidak dapat mengungkap detail lebih lanjut,” ujarnya kepada Ketua Komisi III DPR.
Dalih ini dianggap oleh sebagian anggota DPR sebagai upaya mengulur waktu, mengingat keputusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan yang membebaskan Amsal sudah diumumkan pada 1 April 2026. Kritikus menilai bahwa pemeriksaan internal seharusnya tidak menghalangi transparansi kepada lembaga legislatif yang memiliki hak mengawasi.
Dalih Kedua: Mutasi Diagonal Bukan Indikasi Pelanggaran Etik
Ketika ditanya mengenai mutasi diagonal yang menurunkan Danke dari jabatan struktural menjadi fungsional, ia beralasan bahwa mutasi tersebut merupakan prosedur standar dalam birokrasi. “Mutasi diagonal adalah mekanisme yang biasa diterapkan di kementerian atau lembaga untuk penataan kembali sumber daya manusia. Hal ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran etik atau kesalahan dalam penanganan kasus,” kata Danke.
Penjelasan ini didukung oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa mutasi diagonal memang lazim dan tidak selalu berkaitan dengan sanksi. Namun, pihak DPR menyoroti bahwa mutasi tersebut terjadi tepat setelah kasus Amsal menjadi sorotan, menimbulkan dugaan bahwa langkah tersebut merupakan upaya mitigasi reputasi.
Dalih Ketiga: Putusan Pengadilan Sudah Menetapkan Tidak Bersalah
Dalih ketiga yang disampaikan Danke adalah bahwa sejak hakim PN Tipikor Medan memutuskan Amsal tidak bersalah, tidak ada lagi dasar hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut. “Setelah putusan bebas, tidak ada lagi ruang bagi kami untuk menindaklanjuti proses pidana. Kami tetap harus menghormati keputusan pengadilan,” tegasnya.
Anggota DPR menolak argumen ini dengan menekankan bahwa meskipun Amsal telah dibebaskan, ada potensi pelanggaran kode etik di kalangan jaksa yang menuntutnya. Oleh karena itu, Komisi III DPR menuntut agar Kejagung memberikan rekomendasi sanksi administratif jika terbukti ada penyimpangan.
Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu
- Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, dituduh melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
- Jaksa Kejari Karo sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.
- Pada 1 April 2026, hakim PN Tipikor Medan memutuskan Amsal tidak bersalah.
- Putusan tersebut memicu polemik publik dan menjadi agenda utama Komisi III DPR.
Langkah Kejagung Selanjutnya
Setelah keputusan mutasi, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Kep‑IV‑347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 yang menempatkan Danke pada jabatan fungsional. Posisi Kajari Karo kemudian diisi oleh Edmond Novvery Purba, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan. Selain Danke, dua jaksa penuntut umum dan Kasi Pidsus Kejari Karo juga telah diamankan oleh tim Intelijen Kejagung pada 4 April 2026 untuk proses klarifikasi lebih lanjut.
Komisi III DPR menegaskan bahwa proses legislasi pengawasan tidak akan berhenti sampai semua temuan internal Kejagung dipublikasikan dan, bila perlu, disertai sanksi administratif. “Kami akan terus menuntut akuntabilitas dari institusi kejaksaan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Ketua Komisi III DPR.
Kesimpulannya, tiga dalih yang diberikan Danke Rajagukguk—proses internal yang masih berjalan, mutasi diagonal sebagai prosedur standar, dan kepastian putusan pengadilan—masih menjadi bahan perdebatan. Sementara Kejagung menegaskan bahwa mutasi dan pemeriksaan internal adalah bagian dari mekanisme penegakan etika, tekanan publik dan legislatif menuntut kejelasan lebih lanjut agar tidak ada persepsi impunitas di kalangan penegak hukum.











