Keuangan.id – 14 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun versi terbaru Peraturan OJK (POJK) yang mengatur Rencana Bisnis Bank (RBB). Rancangan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat tata kelola, serta menyesuaikan kebijakan perbankan dengan prioritas pembangunan nasional.
Beberapa poin penting yang diusulkan dalam POJK baru antara lain:
- Kredit Program Pemerintah: Bank diwajibkan menyalurkan kredit yang mendukung program pemerintah, seperti pembiayaan infrastruktur, energi terbarukan, dan sektor UMKM. Target alokasi kredit akan diukur secara kuantitatif dan harus dilaporkan dalam RBB.
- Aturan Dividen: Mekanisme pembagian dividen diatur lebih ketat, termasuk batas minimum rasio pembayaran dividen terhadap laba bersih serta kewajiban mencadangkan sebagian laba untuk memperkuat modal inti.
- Manajemen Risiko: RBB harus memuat strategi mitigasi risiko kredit, likuiditas, pasar, dan operasional secara terperinci, serta menampilkan stress testing yang relevan dengan kondisi ekonomi terkini.
- Ketentuan Modal: Penetapan kecukupan modal (CAR) dan leverage ratio harus selaras dengan RBB, memastikan bank tidak melebihi batas risiko yang ditetapkan.
- Transparansi dan Pelaporan: Bank wajib mengungkapkan rencana strategis, target pertumbuhan, serta kebijakan ESG (Environmental, Social, Governance) dalam laporan tahunan dan kuartalan.
Selain poin-poin di atas, rancangan POJK baru juga menekankan pentingnya inovasi digital, penguatan layanan keuangan inklusif, dan kolaborasi dengan fintech untuk memperluas akses layanan perbankan.
Penerapan POJK ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan pemegang saham, nasabah, dan regulator, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia dalam jangka panjang.











