Keuangan.id – 04 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia kini membuka jalan baru bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus keharusan menyertakan KTP pemilik pertama saat melakukan bayar pajak kendaraan. Kebijakan ini awalnya digulirkan di Jawa Barat dan sejak akhir April 2026 telah dibahas dalam rapat koordinasi nasional Tim Pembina Samsat. Langkah ini diharapkan mengurangi penumpukan tunggakan pajak serta mempermudah proses perpanjangan STNK bagi pembeli mobil bekas yang belum sempat mengurus balik nama.
Kebijakan Tanpa KTP Pemilik Lama Diresmikan di Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjadi pionir kebijakan dengan mengeluarkan edaran nomor 47/KU.03.02/Bapenda pada 6 April 2026. Dalam video Instagramnya, Dedi menegaskan bahwa pemilik kendaraan hanya perlu membawa STNK saat bayar pajak kendaraan, tanpa harus menyiapkan KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan ini kemudian diangkat ke tingkat nasional pada rapat koordinasi di Semarang, 22‑23 April 2026.
Reaksi Korlantas Polri
Brigjen Pol. Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Ia menekankan bahwa persyaratan KTP pemilik lama sering menjadi penghalang utama, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. “Polri memahami keresahan masyarakat. Kami akan memastikan pelayanan tetap optimal tanpa memberatkan wajib pajak,” ujar Wibowo dalam konferensi pers pada 25 April 2026.
Implementasi di Enam Provinsi
Meski kebijakan bersifat nasional, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Berikut enam provinsi yang telah menerapkan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama:
- Jawa Barat: sejak 6 April 2026, melalui Surat Edaran Bapenda Jawa Barat.
- DKI Jakarta: memberikan kelonggaran dengan syarat penandatanganan surat pernyataan kesediaan balik nama, berlaku hingga 2027.
- Banten: program berlaku 1 Mei‑31 Desember 2026, wajib menyertakan surat pernyataan.
- Jawa Tengah: sejak 24 April 2026, prosedur berlaku untuk semua Samsat kecuali e‑Samsat.
- Lampung: Kepala Bapenda Lampung Saipul mengonfirmasi kebijakan dapat diterapkan secara nasional.
- Provinsi lainnya yang belum disebutkan sedang dalam tahap uji coba dan akan diintegrasikan pada akhir 2026.
Prosedur Praktis Bagi Pemilik Baru
Berikut langkah‑langkah yang dapat diikuti oleh pemilik kendaraan bekas untuk bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama:
- Siapkan dokumen: STNK asli, KTP pemilik baru, dan surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan e‑Samsat yang sudah mendukung kebijakan ini.
- Isi formulir pembayaran pajak dan lampirkan surat pernyataan.
- Petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan melalui sistem integrasi data kepolisian dan Bapenda.
- Lakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui loket atau kanal digital.
- Terima bukti pembayaran dan STNK yang telah diperpanjang.
Surat pernyataan biasanya memuat komitmen pemilik baru untuk mengurus proses balik nama dalam jangka waktu yang ditentukan, misalnya satu tahun ke depan. Hal ini memastikan data kepemilikan tetap akurat di basis data kepolisian.
Tantangan dan Harapan Kedepan
Walaupun kebijakan ini mendapat sambutan positif, sejumlah tantangan masih harus diatasi. Pertama, kesadaran masyarakat mengenai prosedur baru masih terbatas, sehingga diperlukan sosialisasi intensif melalui media massa dan kanal resmi pemerintah. Kedua, integrasi data antara Samsat, Bapenda, dan kepolisian harus dijalankan secara real‑time untuk menghindari duplikasi atau kesalahan identitas.
Di sisi lain, harapan besar tercipta bagi sektor otomotif. Dengan proses bayar pajak kendaraan yang lebih mudah, diharapkan kepatuhan pajak naik, pendapatan daerah meningkat, dan pasar mobil bekas menjadi lebih likuid. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi menurunkan praktik jual beli kendaraan di luar jalur resmi, karena pemilik tidak lagi terhambat oleh dokumen KTP lama.
Secara keseluruhan, langkah menghapus syarat KTP pemilik pertama saat bayar pajak kendaraan menandai perubahan signifikan dalam pelayanan publik. Dukungan Korlantas Polri dan penerapan bertahap di beberapa provinsi menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi tanpa mengorbankan keamanan data kepemilikan. Jika sosialisasi dan infrastruktur teknologi terus ditingkatkan, kebijakan ini dapat menjadi model bagi reformasi layanan publik lainnya di masa depan.
