Keuangan.id – 16 Mei 2026 | Kabar baik bagi pelanggan maskapai penerbangan di Indonesia! Menteri Perhubungan telah menetapkan kebijakan baru tentang besaran biaya tambahan (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dan memperhatikan perlindungan konsumen serta keterjangkauan tarif angkutan udara.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan/fuel surcharge maksimal sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Namun, pemerintah juga menetapkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat tidak boleh melebihi 13%.
Pengusaha Wanti-Wanti Dampak ke Sektor Pariwisata
Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) memandang bahwa semakin mahalnya harga tiket pesawat imbas kenaikan biaya bahan bakar tambahan (fuel surcharge) penerbangan berisiko menekan kinerja industri pariwisata dalam negeri. Sekretaris Jenderal Asita, Budijanto Ardiansjah, menyampaikan bahwa kebijakan baru fuel surcharge yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 1041/2026 sejatinya telah dapat diprediksi di tengah situasi energi global yang tidak menentu.
Sumber daya alam yang terus meningkat dan meningkatnya permintaan global atas bahan bakar telah menyebabkan harga avtur global meningkat. Kenaikan harga avtur ini kemudian diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat. Oleh karena itu, Asita berharap agar harga minyak dunia termasuk avtur dapat segera melandai, sehingga biaya perjalanan wisatawan turut turun.
Tiket Pesawat Naik, Maskapai Diminta Pertimbangkan Ekonomi Masyarakat
Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO), Anton Sumarli, berharap agar pihak maskapai bisa mengkalkulasikan dengan matang, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menaikkan harga tiket pesawat. Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi kebijakan penetapan tarif tiket pesawat oleh maskapai yang kini diperbolehkan sesuai dengan harga bahan bakar pesawat yang berlaku.
Anton berharap agar pemerintah juga memberikan insentif guna memberikan kemudahan kepada masyarakat. "Saya tahu sudah ada beberapa insentif (dari pemerintah), seperti PPN, tapi tolong dipikirkan lagi, mana yang bisa disubsidi sama pemerintah untuk bisa membuat harga ini masih bisa diterima oleh masyarakat," ungkap Anton.
Tiket Pesawat Boleh Naik hingga 13 Persen, Ini Kata Pengamat Penerbangan
Pengamat penerbangan berpendapat bahwa kebijakan baru fuel surcharge yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 1041/2026 memang perlu untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Namun, ia juga berpendapat bahwa kenaikan harga tiket pesawat tidak boleh melebihi 13%.
Kenaikan harga tiket pesawat akan berdampak pada kinerja industri pariwisata dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan insentif guna memberikan kemudahan kepada masyarakat. "Saya tahu sudah ada beberapa insentif (dari pemerintah), seperti PPN, tapi tolong dipikirkan lagi, mana yang bisa disubsidi sama pemerintah untuk bisa membuat harga ini masih bisa diterima oleh masyarakat," ungkap Anton.
Kesimpulan
Kabar baik bagi pelanggan maskapai penerbangan di Indonesia! Menteri Perhubungan telah menetapkan kebijakan baru tentang besaran biaya tambahan (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dan memperhatikan perlindungan konsumen serta keterjangkauan tarif angkutan udara.
