Keuangan.id – 14 Maret 2026 | Bareskrim Polri mengungkapkan langkah terbaru dalam penanganan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), platform fintech peer‑to‑peer lending berbasis syariah yang kini tengah menjadi sorotan.
Kasus DSI bermula ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional perusahaan pada akhir 2022 setelah terungkap adanya praktik pinjaman tanpa izin resmi dan potensi penipuan terhadap ribuan nasabah. Sejak saat itu, polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam, termasuk melacak aliran dana dan identitas pemilik aset.
- Rekening bank sejumlah Rp 150 miliar
- Kendaraan bermotor senilai Rp 20 miliar
- Properti dan tanah senilai Rp 80 miliar
- Emas dan logam mulia senilai Rp 30 miliar
- Saham serta instrumen keuangan lainnya senilai Rp 20 miliar
Penyitaan ini diharapkan dapat menjadi sumber dana untuk mengembalikan sebagian kerugian yang dialami para investor DSI. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap pendiri dan eksekutif perusahaan akan terus berlanjut, dengan kemungkinan dakwaan terkait penipuan dan pencucian uang.
Para ahli menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan penting bagi sektor fintech di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, transparansi dalam pengelolaan dana, serta pengawasan yang ketat dari otoritas terkait.











