Anak Lahir di Luar Negeri: Apa Sebenarnya Status Kewarganegaraannya dan Upaya Perlindungan Hukum?

Anak Lahir di Luar Negeri: Apa Sebenarnya Status Kewarganegaraannya dan Upaya Perlindungan Hukum?
Anak Lahir di Luar Negeri: Apa Sebenarnya Status Kewarganegaraannya dan Upaya Perlindungan Hukum?

Keuangan.id – 11 Maret 2026 | Fenomena kelahiran anak Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri semakin meningkat seiring dengan mobilitas global masyarakat Indonesia. Namun, status kewarganegaraan anak yang lahir di luar negeri sering kali menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks, terutama ketika hak asuh, perwalian, atau pengangkatan anak melibatkan dua yurisdiksi sekaligus.

RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi Jawaban

Pada Rabu, 11 Maret 2026, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya Undang‑Undang (UU) Hukum Perdata Internasional (HPI) dalam memperkuat perlindungan anak WNI di luar negeri. Dalam rapat konsinyasi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, beliau menyoroti risiko penelantaran, kekerasan, dan hilangnya identitas anak akibat keterbatasan jangkauan hukum domestik. detikNews melaporkan bahwa usulan RUU HPI mencakup pasal 32‑36 yang secara khusus mengatur pengasuhan, perwalian, dan pengangkatan anak lintas negara.

Bagaimana Status Kewarganegaraan Anak di Luar Negeri?

Menurut prinsip “jus sanguinis” (hak darah) yang dipegang oleh Indonesia, seorang anak otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia bila salah satu orang tuanya adalah WNI, tanpa memandang tempat kelahiran. Namun, bila negara tempat anak dilahirkan menganut prinsip “jus soli” (hak tanah) atau memberikan kewarganegaraan otomatis kepada semua anak yang lahir di wilayahnya, anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda.

Kewarganegaraan ganda belum diakui secara penuh oleh Indonesia. Pemerintah masih menuntut pilihan satu kewarganegaraan pada usia 18 tahun, kecuali ada perjanjian bilateral yang memperbolehkan dual citizenship. Inilah mengapa pentingnya regulasi RUU HPI: untuk memberi kepastian hukum pada situasi di mana status personal anak (kewarganegaraan, tempat tinggal, dan hak asuh) bersinggungan dengan hukum asing.

Perlindungan Hukum Melalui RUU HPI

  • Pengasuhan dan Perwalian: RUU HPI mengusulkan bahwa pengasuhan serta perwalian anak harus mengikuti hukum status personal anak, bukan semata‑mata hukum domestik Indonesia. Ini berarti, bila anak WNI diasuh oleh warga negara asing, keputusan pengasuhan tetap harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sesuai standar internasional.
  • Peran Pengadilan Indonesia: Pengadilan di Indonesia diwajibkan menilai setiap kasus lintas yurisdiksi dengan prinsip “best interest of the child”. Hal ini memberi ruang bagi pengadilan untuk memutuskan hak asuh atau perwalian meski proses terjadi di luar negeri.
  • Intervensi Kemensos: RUU HPI membuka kemungkinan bagi Kementerian Sosial untuk menampung sementara anak WNI yang tidak memiliki pengasuh atau wali sah di luar negeri, misalnya ketika anak tersebut berada di shelter lokal karena penelantaran.

Contoh Kasus Praktis

Agus Jabo mencontohkan seorang anak WNI yang diasuh oleh keluarga warga negara asing di Amerika Serikat. Ketika keluarga asuh tersebut mengalami perceraian dan anak menjadi korban penelantaran, ia dipindahkan ke shelter setempat. Orang tua kandung di Indonesia mengalami kesulitan mengakses sistem hukum lokal untuk merebut kembali hak asuh. Dengan adanya RUU HPI, prosedur tersebut dapat dipercepat melalui koordinasi pengadilan Indonesia dan lembaga sosial, memastikan anak kembali mendapatkan perlindungan yang memadai.

Reaksi DPR dan Stakeholder

Delapan fraksi DPR RI—PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat—menyampaikan dukungan mereka terhadap lanjutan pembahasan RUU HPI. Mangihut Sinaga (Fraksi Golkar) menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya melindungi hak anak, tetapi juga memperkuat posisi hukum Indonesia di panggung internasional.

Secara keseluruhan, RUU HPI diharapkan menjadi jembatan hukum yang menutup celah perlindungan anak WNI di luar negeri, sekaligus memberikan kepastian mengenai status kewarganegaraan mereka. Dengan kerangka hukum yang lebih jelas, kasus penelantaran, kehilangan identitas, atau sengketa hak asuh dapat diselesaikan secara lebih cepat dan adil.

Ke depan, implementasi RUU HPI akan menjadi indikator penting bagi pemerintah dalam menanggapi dinamika globalisasi keluarga. Jika disahkan, regulasi ini tidak hanya melindungi hak anak, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia dalam menegakkan standar perlindungan anak internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *