Amsal Christy Sitepu Dibebaskan: Putusan Pengadilan Negeri Medan Pecah Batasan Hukum Korupsi Video Desa

Amsal Christy Sitepu Dibebaskan: Putusan Pengadilan Negeri Medan Pecah Batasan Hukum Korupsi Video Desa
Amsal Christy Sitepu Dibebaskan: Putusan Pengadilan Negeri Medan Pecah Batasan Hukum Korupsi Video Desa

Keuangan.id – 01 April 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 1 April 2026 menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, pendiri CV Promiseland, yang sebelumnya dituduh melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Keputusan ini menimbulkan sorotan luas, baik dari kalangan hukum, politik, maupun komunitas ekonomi kreatif.

Latar Belakang Kasus

Pada periode 2020 hingga 2022, CV Promiseland mengerjakan proyek video profil untuk sekitar 20 desa di Karo. Penawaran biaya pembuatan video ditetapkan sebesar Rp30 juta per desa, sementara audit Inspektorat Daerah Karo memperkirakan biaya wajar hanya Rp24,1 juta. Selisih tersebut menjadi dasar dugaan mark‑up anggaran yang kemudian dijadikan objek penyidikan Kejaksaan Negeri Karo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Amsal melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001). Dakwaan mencakup dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta. Jaksa menyoroti ketidaksesuaian antara Realisasi Anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pola penawaran yang dianggap mirip dengan tersangka lain dalam kasus serupa.

Putusan Pengadilan

Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihdi Girsang menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan untuk membuktikan keterlibatan Amsal dalam tindak pidana, baik pada dakwaan primer maupun subsider. Amar keputusan menegaskan pembebasan terdakwa dari semua dakwaan, serta memerintahkan pemulihan nama baik, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Reaksi dari Pihak Terkait

  • Kuasa Hukum: Willyam Raja Dev, kuasa hukum Amsal, mengungkapkan keyakinan sejak awal bahwa kliennya tidak bersalah. Ia menilai strategi pembelaan berhasil dan mengapresiasi putusan hakim yang sesuai dengan pleidoi.
  • Terduga Terdakwa: Amsal Christy Sitepu menuturkan bahwa air mata yang muncul adalah “air mata kemenangan” tidak hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif yang selama ini merasa terancam kriminalisasi.
  • Kejaksaan Karo: Kepala Seksi Intel, Dona Martinus Sebayang, menyatakan bahwa Kejari Karo akan menimbang langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi atau menerima putusan bebas setelah koordinasi internal.
  • Politikus: Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai kasus ini sulit diterima akal sehat masyarakat karena melibatkan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Ia memuji hakim atas keputusan yang dianggap menyeimbangkan keadilan dan perlindungan terhadap pekerja kreatif.

Implikasi bagi Ekonomi Kreatif

Kasus ini membuka perdebatan tentang bagaimana standar penetapan harga dalam industri kreatif seharusnya diatur. Para praktisi menekankan bahwa nilai sebuah karya bersifat subjektif, tergantung pada konsep, kualitas produksi, dan kesepakatan antara pihak yang terlibat. Sementara itu, regulator diharapkan dapat menyusun pedoman yang lebih jelas tanpa menghambat inovasi.

Analisis Hukum

Pengadilan menekankan prinsip bukti sah dan meyakinkan sebagai syarat utama dalam penetapan unsur korupsi. Meskipun terdapat selisih antara penawaran dan estimasi biaya, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya unsur niat untuk menggelapkan atau memanipulasi anggaran publik. Hal ini memperkuat posisi pembelaan bahwa perbedaan harga merupakan hasil dari variabel kreatif, bukan praktik mark‑up yang melanggar hukum.

Putusan ini juga menegaskan pentingnya peran audit internal dalam memberikan rekomendasi, namun tidak dapat menjadi satu‑satunya dasar untuk menuntut pidana tanpa dukungan bukti lain yang kuat.

Secara keseluruhan, keputusan bebas Amsal Christy Sitepu menjadi titik balik bagi penegakan hukum di bidang ekonomi kreatif. Ia menunjukkan bahwa penegakan hukum harus senantiasa memperhatikan karakteristik khusus sektor yang ditangani, serta memastikan bahwa proses peradilan tidak menjadi alat politik atau tekanan terhadap profesi tertentu.

Ke depan, para pemangku kepentingan diharapkan dapat bekerja sama menyusun regulasi yang lebih adaptif, sehingga proyek‑proyek kreatif tetap dapat berkontribusi pada pembangunan daerah tanpa mengorbankan keadilan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *