Keuangan.id – 16 Maret 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengutuk keras tindakan penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Insiden terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat, tak lama setelah Yunus selesai menghadiri diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
- Komisi III DPR mengecam tindakan kekerasan tersebut dan menuntut agar kepolisian segera menangkap pelaku.
- Ketua Komisi III, Habiburokhman, telah menghubungi Kapolda Metro Jaya untuk mempercepat penyidikan.
- DPR menuntut pengawalan maksimal bagi Andrie Yunus serta meminta negara menanggung seluruh biaya pengobatan hingga korban pulih.
- Pelaku diduga menggunakan sepeda motor tipe Honda Beat produksi 2016‑2021.
Habiburokhman menegaskan bahwa perbedaan pendapat tidak dapat dibalas dengan kekerasan atau aksi premanisme. Ia mengingatkan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan pribadi, rasa aman, dan kebebasan dari ancaman atau intimidasi.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menambahkan bahwa luka bakar pada Andrie bersifat serius dan memerlukan perawatan medis lanjutan. Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan cepat, profesional, serta bebas dari intervensi.
DPR berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini, memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menegakkan prinsip hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum.











