Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana
Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Keuangan.id – 11 April 2026 | Sidang kasus dugaan korupsi kredit Bank Jateng terhadap PT Sritex kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 9 April 2026. Pada kesempatan ini, dua profesor yang ahli di bidang hukum bisnis dan perbankan dipanggil sebagai saksi ahli untuk memberikan penilaian hukum.

Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH, MS (UGM) dan Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH (UII) berpendapat bahwa permasalahan yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan perdata dan risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi.

Karakteristik Supply Chain Financing (SCF)

  • SCF melibatkan tiga pihak utama: pemasok, pembeli (anchor), dan bank.
  • Bank hanya berperan sebagai penerima akseptasi invoice dari anchor, tanpa kewajiban memeriksa keabsahan invoice.
  • Tanggung jawab atas keabsahan invoice berada pada pemasok dan anchor; bila muncul invoice fiktif, pihak‑pihak tersebut yang harus dipertanggungjawabkan.

Prof. Nindyo menegaskan bahwa ketika debitur mengalami kebangkrutan dan kredit menjadi macet, penyelesaiannya berada dalam ranah hukum kepailitan, bukan pidana. Ia menambahkan bahwa keputusan bisnis yang diambil direksi dilindungi oleh Business Judgment Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas, selama dilakukan dengan itikad baik dan prosedur yang tepat.

Perlindungan Direktur

  • Jika direksi telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) berjenjang, misalnya prinsip four‑eyes yang melibatkan analisis kredit, kepatuhan, dan komite risiko, mereka berhak atas perlindungan BJR.
  • Kredit macet yang terjadi setelah penerapan SOP tersebut dianggap sebagai risiko bisnis, bukan kesalahan pidana.

Prof. Mudzakir menegaskan bahwa hubungan antara bank dan debitur adalah hubungan keperdataan. Menjerumuskan bankir ke ranah pidana karena kredit macet dianggap kezaliman dan dapat mengganggu fungsi intermediasi perbankan.

Ia memperingatkan bahwa mengkriminalisasi kredit macet dapat menimbulkan dampak sistemik, menurunkan kepercayaan bank dalam memberikan kredit, dan berpotensi menutup akses pembiayaan bagi pelaku usaha.

Para ahli juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dibebankan secara kolektif kepada pimpinan bank. Jika terdapat unsur pidana, yang harus diproses adalah individu yang secara langsung melakukan pelanggaran, bukan seluruh direksi.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada sesi berikutnya.

Exit mobile version