AFTECH Dukung Upaya Hukum Anggota Usai Putusan KPPU tentang Bunga Fintech

AFTECH Dukung Upaya Hukum Anggota Usai Putusan KPPU tentang Bunga Fintech
AFTECH Dukung Upaya Hukum Anggota Usai Putusan KPPU tentang Bunga Fintech

Keuangan.id – 10 April 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menilai 97 perusahaan pinjaman online (fintech) melanggar aturan persaingan dengan memberlakukan suku bunga yang dianggap tidak wajar. Total denda yang dikenakan mencapai Rp755 miliar.

Putusan tersebut memicu reaksi beragam di kalangan industri fintech. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama Asosiasi Fintech Peer-to-Peer Lending (AFPI) secara tegas menyatakan dukungan terhadap upaya hukum yang sedang ditempuh oleh anggotanya untuk mengajukan banding.

  • Metodologi penetapan suku bunga yang dipakai KPPU tidak mempertimbangkan variasi risiko dan biaya operasional masing‑masing platform.
  • Penetapan tarif bunga secara seragam dapat menghambat inovasi layanan keuangan digital, khususnya bagi konsumen yang belum terlayani oleh lembaga keuangan tradisional.
  • Beberapa fintech yang dikenai denda mengklaim telah melakukan penyesuaian tarif secara sukarela sebelum putusan KPPU.

AFTECH menekankan pentingnya dialog konstruktif antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri untuk menemukan solusi yang seimbang antara perlindungan konsumen dan kelangsungan inovasi fintech.

Langkah selanjutnya yang direncanakan meliputi:

  1. Mengajukan banding atas keputusan KPPU ke Pengadilan Tinggi Administrasi.
  2. Mengajukan usulan revisi kebijakan tarif bunga yang lebih fleksibel kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Mengadakan forum konsultasi bersama regulator untuk menyelaraskan standar penetapan suku bunga dengan karakteristik produk fintech.

Jika banding berhasil, denda yang telah dijatuhkan dapat diturunkan atau dibatalkan, sekaligus membuka peluang untuk penyusunan regulasi yang lebih adaptif. Namun, bila keputusan akhir tetap menguatkan putusan KPPU, industri fintech diperkirakan akan menyesuaikan struktur tarifnya secara signifikan.

AFTECH dan AFPI menegaskan komitmen untuk terus mendampingi anggota dalam proses hukum serta memastikan bahwa hak-hak pelaku fintech tetap terlindungi dalam kerangka persaingan yang sehat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *