AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih Jadi PR Industri Asuransi Umum

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih Jadi PR Industri Asuransi Umum
AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih Jadi PR Industri Asuransi Umum

Keuangan.id – 03 April 2026 | Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menegaskan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 masih menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan asuransi umum di Indonesia. Menurutnya, kesiapan masing‑masing anggota belum merata, sehingga beberapa perusahaan masih mengalami kesulitan dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar baru.

Budi mengungkapkan bahwa tantangan utama tidak hanya bersifat teknis, melainkan juga muncul dari ketidakjelasan skema implementasi, khususnya opsi hybrid yang belum memiliki pedoman tegas. “Kalau memang diminta hybrid, hybrid‑nya seperti apa? Itu juga harus jelas,” ujarnya pada acara usai Kongres AAUI di Jakarta, 2 April 2026.

Selain itu, AAUI belum dapat memetakan secara menyeluruh progres implementasi di seluruh industri karena banyak perusahaan masih berjuang menyelesaikan proses audit laporan berbasis PSAK 117. “Kita masih struggle pemenuhan implementasi PSAK 117 yang audited. Ini masih jadi PR kita,” tegas Budi.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, AAUI mengusulkan relaksasi kepada regulator. Namun, relaksasi yang dimaksud bukan berarti pelonggaran aturan, melainkan penyesuaian waktu yang lebih realistis agar perusahaan dapat memenuhi standar dengan baik. “Saya minta relaksasi, tapi bukan dispensasi. Ini bagaimana implementasinya bisa tercapai dengan baik,” tambahnya.

Dengan deadline pelaporan keuangan berbasis PSAK 117 yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan pada pertengahan Agustus 2025, AAUI berharap regulator dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal implementasi sehingga industri asuransi umum dapat beralih secara terstruktur tanpa mengorbankan kualitas pelaporan.

  • Implementasi PSAK 117 masih menjadi tantangan utama.
  • Kendala teknis dan ketidakjelasan skema hybrid.
  • AAUI mengusulkan penyesuaian waktu, bukan pelonggaran aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *