Pengungkapan Kasus Kerusuhan May Day di Cikapayang
Keuangan.id – 03 Mei 2026 | Pada Jumat 1 Mei 2026, aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Bandung berubah menjadi kerusuhan di perempatan Cikapayang-Pasupati. Sekelompok massa yang tidak terkait dengan demonstrasi damai membakar pos polisi, merusak satu unit videotron, lampu lalu lintas, serta fasilitas publik lainnya. Polisi berhasil menahan tujuh orang pelaku, dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan May Day.
Identitas dan Profil Tersangka
Keenam tersangka masih berstatus pelajar dengan inisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Pihak kepolisian belum mengungkap asal sekolah masing‑masing, namun menegaskan bahwa semua terdakwa berada dalam rentang usia remaja hingga awal dua puluhan. Semua tersangka ditangkap pada malam kejadian sekitar pukul 21.00 WIB setelah tindakan perusakan dilaporkan.
Barang Bukti yang Diamankan
- dua buah bom molotov yang siap diledakkan
- sejumlah bensin sebagai bahan bakar
- atribut kelompok berupa bendera bertuliskan Punk Football Hate Cops dan stiker Jaringan Konspirasi Sel Sel Api
- psikotropika termasuk alprazolam, mersi, euforis, dan risperidon yang ditemukan pada salah satu tersangka
Hasil Tes Narkoba
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, seluruh tersangka terbukti positif mengonsumsi obat keras jenis tramadol pada saat aksi. Penemuan ini menambah kompleksitas kasus, karena selain dikenakan pasal pembakaran dan penghasutan, mereka juga akan diproses terkait pelanggaran Undang‑Undang Narkotika.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa peran masing‑masing tersangka sudah teridentifikasi: ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melemparkan bahan bakar, dan ada yang berperan sebagai provokator. “Kami akan mengejar pelaku lain yang masih bebas melalui analisis rekaman CCTV dan ekstraksi data ponsel,” tuturnya.
Irjen Pol Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat, menambahkan bahwa tindakan kekerasan tersebut bukan merupakan bagian dari aksi buruh atau mahasiswa yang menggelar demonstrasi damai. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tegas untuk mencegah penyebaran aksi anarkis serupa.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan pasal yang relevan, masing‑masing tersangka dapat dijatuhi pidana penjara hingga sembilan tahun. Selain itu, mereka juga akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan pencabutan hak mengemudi jika terbukti memiliki SIM.
Langkah Selanjutnya
Kasus ini kini berada di bawah koordinasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Tim Resmob Ditreskrimum terus melakukan pengembangan penyelidikan, termasuk penelusuran jaringan yang diduga memanfaatkan pelajar sebagai executor aksi. Polisi juga akan menguji lebih lanjut barang bukti digital untuk mengidentifikasi potensi jaringan eksternal.
Situasi di Bandung tetap dipantau secara ketat. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh aksi-aksi kekerasan dan melaporkan segala indikasi peredaran narkoba di kalangan remaja. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak yang berniat mengganggu ketertiban umum.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya sinergi antara aparat keamanan, lembaga pendidikan, dan keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba serta radikalisasi di kalangan generasi muda.











