WFH BGN Tak Berlaku untuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan

WFH BGN Tak Berlaku untuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan
WFH BGN Tak Berlaku untuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan

Keuangan.id – 13 April 2026 | JakartaBadan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan kebijakan kerja hybrid (50% Work From Home, 50% Work From Office) bagi unit-unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan bahan bakar minyak sekaligus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Unit yang termasuk dalam skema hybrid meliputi Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. Kedua hari kerja, Senin dan Jumat, dijadwalkan secara bergantian antara WFO dan WFH.

  • WFH diterapkan sebesar 50% untuk unit-unit tersebut.
  • Kebijakan tidak berlaku bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, dan akuntan yang tugasnya memerlukan kehadiran fisik.
  • Penerapan dimulai efektif 10 April 2026.
  • Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, dan Kepala KPPG.

Pengawasan dan evaluasi kebijakan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kehadiran pegawai tetap memenuhi standar kinerja dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun layanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini akan terus ditinjau dan dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi lapangan.

Exit mobile version