Wamensos Agus Jabo Ungkap Tiga Syarat Utama Agar Sultan Hamengku Buwono II Resmi Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Wamensos Agus Jabo Ungkap Tiga Syarat Utama Agar Sultan Hamengku Buwono II Resmi Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional
Wamensos Agus Jabo Ungkap Tiga Syarat Utama Agar Sultan Hamengku Buwono II Resmi Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Keuangan.id – 31 Maret 2026 | Jakarta, 31 Maret 2026 – Pada Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Yayasan Vasatii Socaning Lokika secara hybrid di Menara 165, Jakarta Selatan, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan tiga prasyarat penting yang harus dipenuhi sebelum gelar Pahlawan Nasional dapat diberikan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II). Penjelasan Jabo menjadi sorotan utama setelah serangkaian diskusi yang melibatkan akademisi, sejarawan, dan praktisi budaya.

1. Jasa dan Dampak Nasional

Jasa yang dimaksud tidak terbatas pada perjuangan melawan kolonial Belanda, Daendels, atau Raffles. Agus Jabo menekankan bahwa kontribusi Sultan HB II harus bersifat nasional, mencakup bidang militer, arsitektur, serta kebudayaan yang memberi nilai tambah bagi seluruh bangsa. Ia mengaitkan contoh terbaru, aktivis buruh Marsinah yang diangkat menjadi Pahlawan Nasional pada 2025, untuk menunjukkan bahwa kontribusi pascakemerdekaan juga dapat menjadi dasar pengakuan. “Sultan HB II bukan sekadar raja yang membangun Taman Sari, melainkan arsitek peradaban yang warisannya masih hidup di industri kreatif modern,” ujar Jabo.

2. Kelengkapan Administrasi dan Data Otentik

Aspek kedua menitikberatkan pada dokumen yang sahih dan tidak dapat dipertanyakan. Semua bukti perjuangan, mulai dari naskah akademik, catatan sejarah, hingga bukti fisik seperti manuskrip di British Library, harus disusun dalam satu paket administrasi. Jabo menyebutkan pentingnya mencatat nama tokoh dalam penamaan jalan, gedung, atau fasilitas publik sebagai bagian dari verifikasi administratif. “Jika Sultan HB II ingin diusulkan, maka harus ada dokumentasi lengkap yang meliputi buku, film dokumenter, dan arsip resmi,” tegasnya.

3. Prosedur Pengusulan yang Teliti

Proses pengusulan melibatkan beberapa tingkatan pemerintahan. Usulan dapat diajukan oleh individu atau komunitas, kemudian diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota untuk dibentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat 2. Hasil kajian harus ditandatangani oleh bupati atau walikota, selanjutnya diajukan ke provinsi melalui Dinas Sosial Jawa Tengah, di mana TP2GD tingkat 1 dibentuk dan hasilnya disahkan gubernur. Setelah itu, Kementerian Sosial membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk melakukan verifikasi akhir sebelum rekomendasi diserahkan kepada Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan akhirnya Keputusan Presiden (Keppres). “Setiap langkah harus dilalui dengan kehati-hatian agar tidak ada celah yang menurunkan kredibilitas pengusulan,” imbuh Jabo.

Para narasumber lain, seperti Prof. Djoko Marihandono (UI), Dr. Harto Juwono (UNS), dan Dr. Ananta Hari Noorsasetya, menambah bobot diskusi dengan menyoroti konteks politik, strategi pertahanan, serta nilai estetika yang dibawa Sultan HB II. Dr. Ananta menekankan bahwa Sultan HB II adalah “fashion designer pertama Indonesia” yang menciptakan motif Manuk Beri yang kini menjadi inspirasi bagi industri fashion dan perhotelan.

Fajar Bagoes Poetranto, Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, menegaskan kembali bahwa visi “Kedaulatan Kebudayaan” Sultan HB II merupakan fondasi kuat untuk membangun karakter bangsa di era globalisasi. Ia menambahkan bahwa warisan arsitektur defensif seperti lorong bawah tanah dan menara pengintai menjadi contoh inovasi yang relevan bagi pertahanan modern.

Dengan tiga aspek utama yang telah dirumuskan, proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional untuk Sultan Hamengku Buwono II kini berada pada jalur yang lebih terstruktur. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, usulan tersebut akan diajukan ke Presiden untuk diputuskan melalui Keppres, menandai pengakuan resmi atas kontribusi historis dan budaya sang Sultan.

Exit mobile version