Keuangan.id – 14 Maret 2026 | Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyingkap enam temuan penting yang muncul dari investigasi proyek perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto. Temuan tersebut mencakup dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan anggaran, serta masalah pengelolaan aset seluas 12,7 hektare yang kini masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu, Andi Harun juga menjelaskan kebijakan penyewaan mobil operasional pemerintah kota yang dipilih karena keterbatasan anggaran.
Enam Temuan Utama dari Proyek Perumahan Korpri
- Asal‑usul Aset yang Tidak Jelas – Penelusuran dokumen menunjukkan kurangnya kejelasan dalam kepemilikan lahan 12,7 hektare yang kini dipersengketakan. Administrasi pencatatan belum lengkap, menimbulkan keraguan mengenai legalitas pengalihan hak.
- Adanya Pihak Korporasi Tak Terdaftar – Investigasi mengidentifikasi keterlibatan perusahaan swasta yang tidak terdaftar dalam proses perolehan lahan, menandakan potensi kolusi antara pejabat daerah dan pihak luar.
- Penggunaan Anggaran yang Tidak Transparan – Dana alokasi daerah (DAD) untuk proyek ini tidak sepenuhnya tercatat dalam laporan keuangan, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang pengalihan dana.
- Penundaan Penyelesaian Proyek – Jadwal konstruksi terhambat selama lebih dari tiga tahun, berlawanan dengan target awal yang ditetapkan pada 2023.
- Kegagalan Pengawasan Internal – Unit pengawasan internal Pemkot Samarinda tidak melakukan audit rutin terhadap progres proyek, sehingga temuan baru muncul belakangan.
- Potensi Perbuatan Melawan Hukum – Berdasarkan bukti awal, terdapat indikasi pelanggaran hukum terkait pengadaan lahan dan penyerahan aset publik kepada pihak privat.
Kebijakan Penyewaan Kendaraan Operasional
Di tengah sorotan atas proyek Korpri, Andi Harun juga menanggapi pertanyaan publik mengenai kebijakan sewa mobil operasional senilai Rp160 juta per bulan. Menurutnya, keputusan menyewa, bukan membeli, didasarkan pada keterbatasan anggaran daerah. “Kemampuan anggaran tidak memungkinkan kami membeli seluruh kendaraan operasional sekaligus,” ujarnya pada 14 Maret 2026.
Andi menegaskan bahwa kendaraan yang disewa diperuntukkan bagi tamu penting (VIP) dan keperluan operasional tertentu, bukan untuk kepentingan pribadi kepala daerah. Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di tingkat kecamatan dan kelurahan, dengan 59 lurah dan 10 camat menggunakan kendaraan sewa.
Penyerahan Kasus ke Kejari Samarinda
Seiring dengan temuan di Korpri, Wali Kota Samarinda menyatakan bahwa seluruh proses investigasi aset tersebut telah diserahkan kepada Kejari Samarinda untuk penanganan hukum lebih lanjut. “Kami telah melakukan problem mapping, mulai dari dokumen administrasi, asal‑usul aset, hingga bukti‑bukti pembayaran,” kata Andi dalam konferensi pers pada 13 Maret 2026.
Pengalihan kasus ke Kejari diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian dan pengamanan aset publik. Andi Harun juga mengimbau semua pihak terkait untuk bersikap kooperatif demi mengungkap fakta secara menyeluruh.
Peran MCP KPK dalam Pengawasan Aset Publik
Program MCP KPK berfungsi sebagai sistem pemantauan dan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Aset Pemkot Samarinda yang berada di kawasan Perumahan Korpri kini menjadi bagian dari fokus program tersebut. “Masuk ke dalam program MCP berarti aset ini berada di bawah pengawasan ketat untuk menghindari praktik korupsi lebih lanjut,” jelas Andi.
Reaksi Masyarakat dan Analisis Ahli
Warga Samarinda menanggapi temuan ini dengan keprihatinan, menuntut transparansi penuh dari pemerintah daerah. Beberapa ahli tata kelola publik menilai bahwa kombinasi antara penyewaan kendaraan operasional dan penanganan aset yang tidak jelas dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap akuntabilitas pemerintah.
Namun, mereka juga mencatat bahwa langkah menyerahkan kasus ke Kejari dan melibatkan KPK merupakan sinyal positif bahwa pemerintah berupaya menegakkan hukum. “Pengawasan independen oleh KPK dan penegakan hukum oleh Kejari dapat menjadi mekanisme checks and balances yang efektif,” ujar Dr. Rina Sari, pakar kebijakan publik.
Secara keseluruhan, enam temuan tersebut menyoroti tantangan dalam pengelolaan aset publik, pentingnya transparansi anggaran, serta kebutuhan akan pengawasan internal yang kuat. Pemerintah Kota Samarinda diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa dana daerah digunakan secara optimal untuk kepentingan warga.











