Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Setiap tahunnya, jutaan wajib pajak di Indonesia harus menyiapkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas akhir pelaporan hingga akhir April 2026, sekaligus menekankan pentingnya melaporkan aset-aset khusus seperti emas batangan dan asuransi jiwa yang mengandung unsur investasi. Artikel ini menyajikan panduan lengkap, data statistik terbaru, serta langkah praktis agar wajib pajak dapat mengisi SPT tanpa kesalahan.
Emas Batangan: Harta atau Penghasilan?
Emas batangan tetap menjadi instrumen investasi yang populer karena nilai intrinsiknya yang relatif stabil. Namun, perlakuan pajaknya berbeda tergantung pada aktivitas pemiliknya. Jika emas hanya disimpan sebagai harta, maka tidak menimbulkan kewajiban pajak penghasilan. Sebaliknya, apabila emas dijual dan menghasilkan selisih antara harga jual dan harga perolehan, selisih tersebut dianggap sebagai penghasilan dan wajib dilaporkan serta dikenai PPh sesuai tarif yang berlaku.
Cara Melaporkan Emas Batangan di Coretax
Untuk mencatat kepemilikan emas dalam SPT, wajib pajak harus mengisi Lampiran I bagian A dengan kode 0701 (Harta lainnya). Berikut langkah‑langkahnya:
- Pilih Lampiran I – Bagian A pada formulir Coretax.
- Masukkan kode 0701 dan deskripsikan “Emas Batangan”.
- Catat harga perolehan (nilai beli) dan nilai pasar akhir tahun secara akurat.
- Jika ada penjualan, laporkan selisihnya di bagian penghasilan lain (Bagian B) dengan menyertakan bukti transaksi.
- Pastikan semua data konsisten dengan dokumen pembelian atau penjualan yang dimiliki.
Ketelitian pada tahap ini penting karena data harta akan menjadi bagian dari profil perpajakan yang dapat dianalisis oleh otoritas pajak.
Asuransi Jiwa: Apa yang Harus Dilaporkan?
Produk asuransi jiwa tidak semuanya harus dimasukkan dalam SPT. Direktorat Jenderal Pajak membedakan antara asuransi tradisional (hanya proteksi) dan asuransi unit link yang mengandung unsur investasi.
- Asuransi tradisional tanpa nilai tunai atau investasi tidak perlu dilaporkan.
- Asuransi unit link wajib dilaporkan karena saldo investasi pada akhir tahun merupakan harta. Nilai yang dilaporkan adalah saldo investasi, bukan total premi yang telah dibayarkan.
Wajib pajak sebaiknya menyimpan laporan tahunan dari perusahaan asuransi sebagai bukti saldo investasi dan memasukkannya ke dalam Lampiran I (kode 0702 atau kode lain yang relevan untuk “Harta lainnya”).
Batas Waktu Perpanjangan SPT 2026 dan Dampaknya
DJP memperpanjang batas akhir pelaporan SPT orang pribadi hingga akhir April 2026, memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan administrasinya. Perpanjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan, terutama mengingat kompleksitas pelaporan aset seperti emas dan asuransi.
Namun, perpanjangan bukan berarti penangguhan kewajiban. Keterlambatan tetap dapat dikenai sanksi administratif berupa denda atau bunga. Oleh karena itu, persiapan data sejak dini sangat disarankan.
Statistik Pelaporan SPT 2025/2026
Menurut data DJP yang dirilis pada 30 Maret 2026, hingga 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 9.665.246. Rinciannya sebagai berikut:
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah SPT |
|---|---|
| OP Karyawan | 8.491.269 |
| OP Non‑karyawan | 974.791 |
| Badan (Rupiah) | 197.327 |
| Badan (Dolar AS) | 139 |
| Badan dengan Tahun Buku berbeda (Rupiah) | 1.699 |
| Badan dengan Tahun Buku berbeda (Dolar AS) | 21 |
Selain itu, aktivasi akun Coretax mencapai 17.143.733 wajib pajak, menunjukkan peningkatan signifikan dalam penggunaan sistem daring untuk pelaporan.
Data tersebut menegaskan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak pribadi, sementara kontribusi badan usaha masih relatif kecil. Hal ini memberi sinyal bahwa edukasi khusus untuk segmen korporat dan non‑karyawan tetap diperlukan.
Dengan batas waktu yang diperpanjang, DJP berharap angka pelaporan akan terus meningkat, mengurangi tingkat kepatuhan yang masih di bawah target.
Kesimpulannya, wajib pajak harus menilai secara tepat status aset yang dimiliki—baik emas batangan maupun asuransi jiwa—untuk menentukan apakah perlu dilaporkan sebagai harta atau penghasilan. Memasukkan data secara akurat pada Lampiran I, memperhatikan kode yang tepat, serta memanfaatkan perpanjangan batas waktu dapat membantu menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan pajak yang optimal.











