Keuangan.id – 22 April 2026 | Pada akhir pekan lalu, sebuah video yang menampilkan sepeda motor terbakar saat antre mengisi bahan bakar di sebuah SPBU menjadi perbincangan hangat di media sosial. Video tersebut menimbulkan pertanyaan kritis tentang keamanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan menyingkap klaim bahwa pemilik motor tidak diperbolehkan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di area SPBU.
Insiden yang Menggemparkan
Menurut saksi mata, motor berwarna merah tersebut tiba‑tiba mengeluarkan api ketika sedang menunggu giliran mengisi BBM. Pengendara berusaha memadamkan api dengan selang air, namun api kembali menyala kembali. Rekaman video menunjukkan kerumunan orang yang panik dan petugas SPBU yang tampak kebingungan dalam menanggapi situasi.
Insiden ini cepat menyebar melalui platform video pendek, mengundang ratusan ribu tampilan dan komentar yang menyoroti kurangnya fasilitas pemadam kebakaran di SPBU serta pertanyaan mengenai prosedur keselamatan yang seharusnya diterapkan.
Apakah Pemilik Motor Dilarang Menggunakan APAR?
Sejumlah netizen menafsirkan video tersebut sebagai bukti bahwa pemilik motor “tidak boleh” atau “dilarang” menggunakan APAR di area SPBU. Klaim ini kemudian diperkuat oleh rumor‑rumor yang menyebutkan adanya larangan resmi dari Pertamina.
Namun, pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina pada hari yang sama menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang melarang konsumen memanfaatkan APAR bila terjadi kebakaran. Pertamina menegaskan bahwa APAR memang tersedia di setiap SPBU sebagai bagian dari standar keamanan, namun penggunaannya harus mengikuti prosedur yang tepat dan tidak mengganggu operasional pompa.
Standar Keamanan APAR di SPBU
Menurut regulasi keselamatan kebakaran yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, setiap SPBU wajib menyediakan APAR kelas B (berkapasitas minimal 2 kg) dan menempatkannya pada posisi yang mudah dijangkau. Petugas SPBU bertanggung jawab memastikan APAR dalam kondisi siap pakai, termasuk melakukan inspeksi rutin setiap bulan.
Penggunaan APAR oleh konsumen diperbolehkan dengan syarat: (1) menghubungi petugas SPBU terlebih dahulu, (2) tidak menghalangi jalur kendaraan, dan (3) mengikuti instruksi petugas dalam penanganan awal kebakaran. Pelanggaran terhadap prosedur tersebut dapat mengakibatkan tindakan hukum sesuai Undang‑Undang Perlindungan dan Pengelolaan Kebakaran.
Respons Pertamina Terhadap Insiden
Pertamina melalui juru bicaranya menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut dan menegaskan langkah-langkah penanganan yang telah diambil, antara lain:
- Mengirim tim respon kebakaran internal untuk memadamkan api secara cepat.
- Melakukan evaluasi terhadap prosedur evakuasi dan penempatan APAR di SPBU yang terlibat.
- Menggandeng otoritas setempat untuk melakukan audit keamanan pada semua outlet.
Selain itu, Pertamina menekankan pentingnya edukasi konsumen mengenai cara menggunakan APAR secara benar, serta mengingatkan bahwa kebakaran di SPBU dapat dipicu oleh faktor eksternal seperti kebocoran bahan bakar atau kelalaian penggunaan peralatan listrik.
Kaitan dengan Program Subsidi Tepat MyPertamina
Insiden ini muncul bersamaan dengan peningkatan kampanye program Subsidi Tepat MyPertamina, yang mengharuskan setiap kendaraan berhak mendapatkan BBM bersubsidi menampilkan QR Code khusus saat transaksi. Program ini dirancang untuk mencegah penyalahgunaan subsidi, namun juga menambah lapisan prosedur keamanan di SPBU.
Petugas SPBU diminta untuk memeriksa QR Code sebelum mengizinkan pengisian BBM bersubsidi, sehingga setiap transaksi menjadi terdokumentasi. Dalam konteks kebakaran, kehadiran QR Code tidak mengurangi kebutuhan akan APAR, melainkan menambah kewaspadaan terhadap potensi bahaya.
Langkah Preventif Kedepan
Berbagai pakar keselamatan kebakaran mengusulkan beberapa rekomendasi untuk memperkecil risiko kebakaran di SPBU, antara lain:
- Penambahan signage visual yang jelas mengenai lokasi APAR dan prosedur penggunaannya.
- Pelatihan rutin bagi petugas SPBU tentang penanganan awal kebakaran.
- Pemasangan sistem deteksi gas berbahaya yang terintegrasi dengan alarm otomatis.
- Peningkatan inspeksi berkala oleh regulator untuk memastikan kepatuhan standar keamanan.
Dengan mengimplementasikan langkah‑langkah tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan konsumen terhadap jaringan SPBU tetap terjaga.
Insiden motor terbakar di SPBU menjadi pengingat bahwa keselamatan publik memerlukan sinergi antara regulasi, fasilitas yang memadai, serta partisipasi aktif konsumen. Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan standar keamanan sekaligus memastikan program Subsidi Tepat berjalan tanpa mengorbankan aspek keselamatan.
