Keuangan.id – 10 Maret 2026 | Jelang arus mudik Lebaran 2026, pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan pembatasan operasional kendaraan besar demi menjaga kelancaran dan keselamatan di jalan raya. Kebijakan ini tidak hanya menyasar truk sumbu tiga yang dilarang melintasi jalan tol, tetapi juga menimbulkan tuntutan baru dari pengemudi becak di Cirebon yang menolak beroperasi kecuali mendapat kompensasi sebesar lima juta rupiah.
Larangan Truk Sumbu Tiga Mulai 13 Maret
Menurut Operasi Ketupat Jaya yang dimulai pada 13 Maret 2026, Kementerian Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang truk sumbu tiga ke atas melintasi jaringan jalan tol serta arteri utama selama periode mudik. Pembatasan ini berlaku hingga 25 Maret, dengan kemungkinan perpanjangan tergantung situasi arus balik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari kemacetan parah yang biasanya terjadi pada puncak arus mudik, diperkirakan mencapai 16‑18 Maret. Kendaraan bersumbu tiga yang meliputi truk barang, gandengan, dan pengangkut bahan bangunan dilarang, kecuali yang mengangkut kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, dan logistik penting lainnya.
Penegakan dan Dampak di Lapangan
Polisi akan melakukan pemantauan intensif di titik-titik rawan, termasuk gerbang tol utama di Jawa Barat. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, namun fokus utama tetap pada upaya edukasi dan koordinasi dengan perusahaan transportasi untuk mengganti kendaraan besar dengan armada yang lebih kecil.
Selain truk, pemerintah daerah Jawa Barat juga memberlakukan penghentian operasional sementara bagi angkutan kota (angkot) serta moda tak bermotor seperti becak dan delman pada tanggal 18‑28 Maret. Pengemudi yang terdampak menerima kompensasi sebesar Rp200.000 per hari, dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah.
Keluhan Becak Cirebon: Rp5 Juta atau Tidak Beroperasi
Di Cirebon, situasi menambah lapisan kompleksitas. Sejumlah tukang becak menolak melanjutkan layanan selama masa mudik kecuali pemerintah atau pihak terkait memberikan kompensasi sebesar Rp5.000.000 per unit. Menurut pernyataan tidak resmi yang beredar di media sosial, para pengemudi becak mengklaim bahwa mereka kehilangan pendapatan signifikan karena larangan beroperasi dan menuntut dana tersebut sebagai ganti rugi serta untuk menutupi biaya operasional kendaraan.
Komunitas becak Cirebon menegaskan bahwa mereka tetap siap melayani pemudik asalkan diberikan jaminan keamanan dan kompensasi yang memadai. “Kami tidak dapat mengorbankan mata pencaharian kami tanpa adanya dukungan finansial,” ujar salah satu perwakilan becak yang meminta untuk tidak disebutkan namanya. Permintaan ini belum mendapat respons resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
Reaksi Pemerintah dan Analisis Kebijakan
Pemerintah pusat telah menanggapi kritik dengan menekankan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan besar adalah upaya preventif yang telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir. Menurut Kementerian Perhubungan, total volume kendaraan bersumbu tiga yang berpotensi masuk ke jalur mudik diperkirakan menurunkan laju arus kendaraan hingga 30%, sehingga memperkecil risiko kecelakaan dan kemacetan.
Sementara itu, analis transportasi menilai bahwa kebijakan kompensasi untuk pengemudi angkutan tak bermotor sudah tepat, namun tuntutan Rp5 juta untuk becak mungkin terlalu tinggi mengingat standar upah harian di wilayah tersebut. Mereka menyarankan dialog antara pemerintah daerah, asosiasi becak, dan pihak terkait untuk menemukan solusi yang adil.
Langkah Selanjutnya Menjelang Lebaran
Pemerintah daerah dan pusat diharapkan menyelesaikan mekanisme kompensasi serta memperjelas kriteria kendaraan yang diperbolehkan beroperasi. Pengumuman resmi terkait besaran kompensasi untuk becak Cirebon dijadwalkan akan dirilis paling lambat akhir pekan ini, menjelang masa puncak mudik.
Para pemudik disarankan untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, menghindari penggunaan jalur yang dilarang, serta memanfaatkan transportasi umum yang masih beroperasi. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, operator transportasi, dan masyarakat, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 dapat berjalan lancar tanpa hambatan signifikan.











