Berita  

Tragedi Sadis di OKU Selatan: Suharlan Tega Bunuh Kekasihnya, Staf Bawaslu Maria Simaremare Tewas Digorok Leher

Tragedi Sadis di OKU Selatan: Suharlan Tega Bunuh Kekasihnya, Staf Bawaslu Maria Simaremare Tewas Digorok Leher
Tragedi Sadis di OKU Selatan: Suharlan Tega Bunuh Kekasihnya, Staf Bawaslu Maria Simaremare Tewas Digorok Leher

Keuangan.id – 29 Maret 2026 | Seorang staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, ditemukan tewas mengerikan di dalam kontrakannya pada Selasa, 24 Maret 2026. Korban bernama Maria Simaremare, 38 tahun, mengalami luka sayatan tajam pada lehernya setelah diperkosa secara fisik oleh pacarnya, Suharlan (alias SHLN), 34 tahun, yang kemudian melarikan diri dan menyerahkan diri tiga hari kemudian.

Chronology of the Crime

Maria Simaremare, yang bekerja di Sekretariat Bawaslu OKU Selatan, tinggal di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua. Pada pagi hari Selasa, 24 Maret, tetangga melaporkan bahwa tidak ada aktivitas normal dari rumah korban. Ketika warga mencoba memasuki rumah karena tidak ada respons, mereka membuka jendela dan menemukan tubuh korban tergeletak bersimbah darah di kamar tidur.

Tim kepolisian setempat langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian. Hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah luka sayatan pada leher yang sangat parah, menandakan adanya serangan pisau setelah proses mencekik. Lebih lanjut, penyidik menemukan barang-barang pribadi korban—laptop, ponsel, dompet berisi sekitar Rp700.000, dokumen penting, serta sepeda motor—yang kemudian ditemukan berada di tangan pelaku.

Relationship Background and Motive

Suharlan, seorang buruh asal Baturaja Timur, telah menjalin hubungan asmara dengan Maria selama lebih dari dua tahun. Menurut keterangan saksi, hubungan mereka sempat mengalami ketegangan. Pada hari kejadian, keduanya terlibat dalam sebuah cekcok mulut yang dipicu oleh kata-kata yang membuat Suharlan merasa tersinggung. Dalam kondisi emosional yang tinggi, Suharlan mengamuk, mencekik korban hingga tak berdaya, kemudian mengeluarkan pisau dari tasnya dan menyayat leher Maria.

Polisi mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksi kekerasan, Suharlan berusaha menghapus jejak dengan membersihkan darah pada tubuhnya, serta mencuri barang-barang korban termasuk sepeda motor. Satu saksi melaporkan bahwa pelaku mengunci pintu rumah korban sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang dicuri.

Investigation and Surrender

Setelah penemuan jasad, tim penyidik melakukan penyelidikan intensif. Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, I Made Redi Hartana, bersama Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Aston L. Sinaga, menjelaskan bahwa pelaku sudah berada di rumah korban beberapa hari sebelum kejadian. Mereka menelusuri jejak telepon seluler, sidik jari, serta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, Suharlan menyerahkan diri secara sukarela di Polsek Sukarami. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, meskipun tidak mengurangi beratnya tuduhan pembunuhan dengan kekerasan. Penangkapan ini menandai akhir dari pencarian selama tiga hari.

Public Reaction and Legal Process

Kasus ini mengguncang masyarakat OKU Selatan dan menimbulkan keprihatinan luas atas kekerasan dalam hubungan rumah tangga. Rekan kerja Maria mengungkapkan rasa duka mendalam serta keheranan atas tindakan brutal yang dilakukan oleh orang terdekatnya. Sementara itu, organisasi perempuan dan lembaga hak asasi manusia menuntut penegakan hukum yang tegas serta upaya preventif untuk mengurangi kasus serupa.

Proses hukum terhadap Suharlan masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta tindakan kekerasan dengan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak tentang bahaya konflik interpersonal yang tidak ditangani dengan baik. Pemerintah daerah dan Bawaslu diharapkan meningkatkan program edukasi mengenai penyelesaian konflik serta layanan konseling bagi pasangan yang mengalami masalah.

Dengan penyerahan diri pelaku, proses peradilan dapat berjalan lebih cepat, memberikan kesempatan bagi keluarga korban untuk memperoleh keadilan serta menutup luka yang mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *