Keuangan.id – 11 Mei 2026 |
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menahan tiga petinggi fintech lending KoinP2P pada Rabu, 6 Mei. Mereka ditahan terkait dugaan korupsi. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah memberikan pernyataan terkait penahanan tersebut. OJK menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di KoinP2P. Penyelidikan tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Dalam penyelidikan, OJK menemukan beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh petinggi KoinP2P. OJK berharap penahanan tiga petinggi KoinP2P dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending.











