Keuangan.id – 20 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Bareskrim Polri kembali menggempur jaringan narkoba internasional yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” dan sindikat lokal yang dipimpin oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Pada hari Minggu, dua pria bernama Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan ditangkap karena terbukti menjadi pemilik rekening penampung narkoba yang dipakai untuk menyalurkan dana hasil perdagangan sabu ke dalam sistem perbankan resmi.
Kombes Kevin Leleury, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kedua tersangka berada dalam proses pemeriksaan pendahuluan. “Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan sudah tertangkap, sedang dalam proses pemeriksaan pendahuluan,” ujarnya pada konferensi pers di kantor Bareskrim.
Modus Operandi dan Jejaring Rekening Proxy
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, jaringan Andre Fernando alias The Doctor menggunakan empat rekening proxy utama, termasuk rekening atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana. Transaksi disamarkan dengan label amal, cicilan utang, dan pembayaran uang muka kendaraan untuk mengelabui pengawasan keuangan.
Analisis awal mengungkap total aliran dana mencapai Rp124,05 miliar melalui 2.134 transaksi sejak Agustus 2024 hingga Maret 2026. Sebagian besar dana, sekitar Rp81,9 miliar, masuk melalui satu rekening yang dikelola oleh seorang wanita berinisial L, yang menerima imbalan Rp1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta akses m‑Banking.
Selain L, terdapat wanita berinisial DEH asal Tasikmalaya yang diberi Rp2 juta untuk membuka rekening yang kemudian dikuasai oleh Charles Bernado. Kedua wanita ini ditangkap pada pertengahan April 2026 di Tasikmalaya dan Bekasi. Dua tersangka pria dari Aceh Timur, berinisial TZR dan M (Bang Ja), juga diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kabupaten Aceh Timur, setelah terbukti menyediakan rekening tambahan untuk jaringan Ko Erwin.
Peran Ko Erwin dalam Rantai Pasokan
Jaringan Ko Erwin beroperasi sebagai distributor utama sabu di wilayah Jawa Barat dan Sumatra. Rekening yang dimiliki oleh Jainun dan Setiawan menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando, yang selanjutnya menyalurkannya ke jaringan Ko Erwin. Dengan cara ini, alur uang hasil narkotika berhasil “dibersihkan” melalui serangkaian transaksi kecil (structuring) dengan nominal berulang Rp99.999.999, sebanyak 445 kali, untuk menghindari deteksi.
Patron (Patriot Anti Narkoba) menyoroti praktik jual‑beli rekening yang semakin marak. Ketua Umum Patron, Muannas Alaidid, menegaskan tiga bentuk kesengajaan dalam kasus ini: kesengajaan sebagai maksud, sebagai kepastian, dan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Ia menambah bahwa tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 55 KUHP.
Langkah Hukum Selanjutnya
- Penangkapan dua pria pemilik rekening penampung narkoba sedang dilanjutkan dengan proses penyidikan.
- Empat tersangka tambahan (DEH, L, TZR, M) telah ditahan dan akan diadili atas tuduhan pencucian uang dan penyertaan dalam tindak pidana narkotika.
- Patron mengingatkan publik agar tidak terlibat dalam jual‑beli atau peminjaman rekening, karena tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah.
Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam memutus rantai keuangan jaringan narkoba yang selama ini sulit dilacak. Dengan mengidentifikasi dan menindak pemilik rekening proxy, aparat berupaya menutup celah yang dimanfaatkan pelaku narkotika untuk mengalirkan hasil kejahatan ke dalam sistem perbankan resmi.
Pengembangan penyelidikan masih berlangsung, dengan fokus pada kemungkinan adanya pihak‑pihak lain yang terlibat dalam penyediaan rekening atau penyamaran transaksi. Bareskrim menegaskan komitmen untuk terus mengusut jaringan ini hingga tuntas.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa praktik pembuatan dan penjualan rekening bank tidak hanya melanggar regulasi perbankan, melainkan juga dapat menjadi sarana utama bagi kejahatan transnasional seperti perdagangan narkotika dan pencucian uang.
