Keuangan.id – 20 April 2026 | Jumat, 19 April 2026 – Kapal perang AS kembali menjadi sorotan setelah dua unit besar, USS Nimitz (CVN-68) dan USS Sterett (DDG-104), melintasi Selat Malaka dalam rangka hak lintas transit internasional. Kejadian ini menimbulkan perdebatan hukum laut, menambah ketegangan geopolitik di kawasan Asia Tenggara, sekaligus menyoroti strategi operasi maritim Amerika Serikat yang semakin jauh dari perairan domestik.
Latar Belakang Hukum dan Hak Transit
Laksamana Pertama TNI AL Tunggul menegaskan bahwa keberadaan kapal perang AS di Selat Malaka merupakan pelaksanaan hak lintas transit (transit passage) sebagaimana diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga setiap kapal asing yang melintasi selat yang digunakan untuk navigasi internasional wajib menghormati kedaulatan negara pantai.
Hak transit memungkinkan kapal, termasuk kapal perang, untuk melintas secara terus‑menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif (ZEE) dengan bagian lainnya. Namun, hak tersebut tidak memberi kebebasan untuk melanggar peraturan keselamatan laut (COLREG 1972) maupun regulasi perlindungan lingkungan (MARPOL).
Dimensi Geopolitik Selat Malaka
Selat Malaka, dengan lebar paling sempit hanya 2,7 km, menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik. Letaknya yang strategis menjadikannya jalur utama perdagangan dunia, sekaligus arena persaingan kekuatan regional. China telah lama mengidentifikasi selat ini sebagai titik lemah dalam skenario konflik, menyebutnya “Dilema Malaka”.
Pembatasan yang dilakukan AS di Selat Hormuz, serta ancaman blokade terhadap pelayaran Iran, memperluas fokus AS ke perairan lain, termasuk Selat Malaka. Menurut laporan Bloomberg, meningkatnya aktivitas kapal “gelap” Iran yang melakukan transfer minyak melalui selat tersebut menambah kerentanan keamanan maritim. Sementara itu, Iran menuduh blokade AS melanggar gencatan senjata dan bahkan kriminal, memperkuat retorika konfrontatif di antara kedua negara.
Operasi Jarak Jauh Angkatan Laut Amerika Serikat
Sebagai contoh lain dari ekspansi maritim, kapal induk USS Gerald R. Ford (CVN‑78) telah mencatat rekor penugasan terpanjang dalam era modern, beroperasi selama 297 hari tanpa kembali ke pangkalan sejak Juni 2025. Selama penugasan, kapal ini berpartisipasi dalam operasi di Karibia, mendukung sanksi terhadap Venezuela, serta terlibat dalam aksi militer di Timur Tengah yang menargetkan infrastruktur Iran.
Penugasan panjang ini menimbulkan tantangan teknis dan kesehatan mental bagi lebih dari 4.000 awak kapal. Insiden kebakaran di area laundry serta gangguan sistem sanitasi menjadi contoh masalah operasional yang muncul ketika kapal berada di laut selama hampir sepuluh bulan.
Implikasi bagi Indonesia dan Komunitas Maritim
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, memiliki kepentingan strategis untuk memastikan Selat Malaka tetap aman dan bebas dari konflik. Tunggul menekankan bahwa meskipun kapal asing berhak transit, mereka harus mematuhi peraturan keselamatan, tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan laut, serta tidak mencemari lingkungan.
Pemerintah Indonesia diperkirakan akan meningkatkan patroli maritim melalui Armada Ke‑7 dan memperkuat koordinasi dengan negara‑negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura, guna memantau aktivitas kapal perang asing dan mencegah potensi insiden.
Reaksi Internasional
- Amerika Serikat menegaskan bahwa kehadiran kapal perang di Selat Malaka adalah bagian dari kebijakan kebebasan navigasi dan tidak dimaksudkan untuk provokasi.
- Iran mengkritik blokade di Selat Hormuz sebagai pelanggaran hukum internasional dan mengancam akan meningkatkan operasi angkatan lautnya di wilayah tersebut.
- China terus memantau aktivitas militer asing di selat strategis, sambil memperkuat kemampuan anti‑aksesnya.
Secara keseluruhan, keberadaan kapal perang AS di Selat Malaka menjadi titik temu antara hak internasional, kepentingan keamanan regional, dan strategi militer global. Dengan meningkatnya tekanan geopolitik dan operasi maritim berjangka panjang, semua pihak diharapkan dapat menjaga stabilitas laut melalui dialog, kepatuhan hukum, dan koordinasi multinasional.
Ke depan, dinamika ini akan terus menjadi indikator utama bagaimana negara‑negara besar menyeimbangkan kepentingan strategis dengan aturan hukum laut yang telah disepakati bersama.
