Keuangan.id – 05 Mei 2026 | Korlantas Polri mengumumkan kebijakan revolusioner yang memungkinkan pemilik kendaraan melakukan perpanjang STNK tanpa KTP di delapan provinsi hingga akhir 2026. Langkah ini merupakan bagian dari masa transisi menuju kewajiban balik nama nasional yang dijadwalkan berlaku penuh pada tahun 2027. Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan sekaligus mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat mengubah nama pada STNK.
Latar Belakang Kebijakan
Sejak beberapa tahun terakhir, data kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia masih menunjukkan banyak kasus STNK yang belum di balik nama. Hal ini menimbulkan tantangan dalam pencatatan pajak, perencanaan pembangunan, serta penegakan hukum lalu lintas. Untuk menanggulangi masalah tersebut, Korlantas Polri merancang program percobaan yang memberi kelonggaran kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik pertama.
Provinsi yang Menyediakan Layanan
Delapan provinsi yang telah mengimplementasikan kebijakan ini meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara. Masing‑masing daerah menyesuaikan jadwal pelaksanaan, namun mayoritas menutup layanan pada 31 Desember 2026. Provinsi Jawa Barat menjadi pionir melalui surat edaran Bapenda yang mengizinkan pembayaran pajak hanya dengan STNK asli dan identitas pemilik saat ini.
Persyaratan Administratif
Walaupun tidak memerlukan KTP pemilik lama, pemilik kendaraan tetap harus memenuhi beberapa dokumen wajib:
- STNK asli.
- Identitas resmi pemilik saat ini (KTP, KITAS, atau KITAP).
- Surat pernyataan kesanggupan melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan (BBN‑KB) paling lambat tahun 2027.
Di Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara, surat pernyataan sekaligus permohonan pemblokiran data pemilik lama dapat diajukan secara bersamaan, sehingga status kepemilikan menjadi lebih jelas di sistem nasional.
Prosedur Perpanjangan
Proses perpanjangan dapat dilakukan di kantor Samsat setempat dengan langkah-langkah berikut:
- Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan oleh petugas.
- Menyerahkan STNK asli dan identitas diri.
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan balik nama.
- Membayar pajak kendaraan sesuai tarif yang berlaku.
- Menerima STNK baru yang telah diperpanjang.
Perlu dicatat, layanan ini hanya mencakup perpanjangan pajak tahunan. Penggantian plat nomor atau perpanjangan STNK lima tahunan tetap memerlukan dokumen lengkap termasuk KTP pemilik lama.
Batas Waktu dan Transisi 2027
Seluruh kemudahan ini bersifat sementara dan berakhir pada akhir tahun 2026. Mulai tahun 2027, Korlantas Polri menegaskan bahwa semua kendaraan harus terdaftar atas nama pemilik sebenarnya. Jika proses balik nama tidak diselesaikan, fasilitas perpanjang STNK tanpa KTP akan ditutup, dan pemilik kendaraan akan diminta menyertakan KTP asli pada setiap transaksi administrasi.
Implikasi Bagi Pemilik Kendaraan
Kebijakan ini memberikan peluang bagi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan balik nama untuk tetap memenuhi kewajiban pajak tanpa terhambat dokumen KTP. Selain mengurangi antrean di Samsat, program ini juga memberi waktu tambahan bagi masyarakat untuk menyiapkan dana dan dokumen yang diperlukan guna menyelesaikan proses balik nama secara resmi.
Namun, para pemilik tetap disarankan memanfaatkan sisa waktu di 2026 untuk mengurus balik nama sesegera mungkin. Keterlambatan dapat berujung pada denda administratif atau bahkan penolakan perpanjangan pada tahun berikutnya.
Tanggapan Publik
Reaksi masyarakat secara umum positif. Banyak yang menyambut kebijakan ini sebagai solusi praktis mengingat proses balik nama sering kali memakan waktu lama dan melibatkan biaya tambahan. Di sisi lain, beberapa pihak mengingatkan pentingnya menjaga keakuratan data kepemilikan kendaraan demi keamanan dan penegakan hukum lalu lintas.
Dengan mengoptimalkan kebijakan transisi ini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan, memperbaiki kualitas data nasional, dan memudahkan proses administrasi bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia.
