Keuangan.id – 29 Mei 2026 | Pemerintah berencana untuk memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan cicilan bulanan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Namun, bank akan memberikan syarat ketat bagi debitur untuk memastikan bahwa mereka dapat membayar cicilan secara tepat waktu.
Skema KPR ini diharapkan dapat meningkatkan akses rumah bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan rendah. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki rumah yang layak dan nyaman tanpa harus membayar cicilan yang terlalu besar.
Bank-bank di Indonesia telah menyiapkan strategi untuk menghadapi perpanjangan tenor KPR ini. Mereka akan melakukan penilaian yang lebih ketat terhadap calon debitur untuk memastikan bahwa mereka dapat membayar cicilan secara tepat waktu. Selain itu, bank juga akan menawarkan produk KPR yang lebih variatif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.











