Tax Amnesty Dibatalkan, Negara-Negara Eropa Meningkatkan Kontrol Pajak

Tax Amnesty Dibatalkan, Negara-Negara Eropa Meningkatkan Kontrol Pajak
Tax Amnesty Dibatalkan, Negara-Negara Eropa Meningkatkan Kontrol Pajak

Keuangan.id – 16 Mei 2026 | Indonesia telah membatalkan program tax amnesty, yaitu pengampunan pajak yang dilakukan pada tahun 2016 dan 2022. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa negara tidak lagi akan melakukan program tersebut.

Program tax amnesty telah menjadi kontroversial, karena dianggap tidak adil bagi wajib pajak yang telah mematuhi peraturan pajak. Purbaya juga mengatakan bahwa Indonesia telah melakukan dua kali program tax amnesty, dan itu sudah cukup.

Di sisi lain, negara-negara Eropa sedang meningkatkan kontrol pajak mereka. Mereka telah menandatangani sebuah deklarasi yang memberikan negara-negara hak untuk mengontrol masuknya orang asing dan memberikan proteksi hukum bagi mereka.

Deklarasi ini juga memberikan negara-negara hak untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah migrasi ilegal. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan kelompok hak asasi manusia, yang mengatakan bahwa deklarasi ini dapat memperlemah hak asasi manusia bagi orang-orang yang sedang dalam keadaan darurat.

Debitur-debitur yang tidak memiliki izin untuk tinggal di negara-negara Eropa telah dikirim ke pusat-pusat kembalikan di luar Eropa, seperti Albania. Hal ini telah menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka akan mengalami kekerasan dan penelantaran.

Amnesty International mengatakan bahwa deklarasi ini memberikan negara-negara hak untuk mengambil langkah-langkah yang lebih ketat untuk mengontrol migrasi, tetapi tidak memberikan proteksi yang cukup bagi orang-orang yang sedang dalam keadaan darurat.

Debitur-debitur yang tidak memiliki izin untuk tinggal di negara-negara Eropa tidak hanya mengalami kekerasan dan penelantaran, tetapi juga kehilangan hak-hak mereka. Mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.

Debitur-debitur yang tidak memiliki izin untuk tinggal di negara-negara Eropa harus diakui sebagai manusia yang bernama dan berhak memiliki hak-hak dasar. Mereka harus diberi proteksi yang cukup dan diakui sebagai warga negara.

Pemerintah-pemerintah Eropa harus memastikan bahwa debitur-debitur yang tidak memiliki izin untuk tinggal di negara-negara mereka diberi proteksi yang cukup dan diakui sebagai warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *