Keuangan.id – 02 April 2026 | Pemerintah Indonesia memastikan bahwa tarif listrik untuk periode April–Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi daya beli konsumen serta menstabilkan perekonomian nasional di tengah tekanan geopolitik global.
Latar Belakang
Selama biasanya tarif listrik disesuaikan tiap triwulan berdasarkan biaya produksi, inflasi, nilai tukar, dan faktor lainnya, otoritas energi memutuskan untuk menahan kenaikan pada triwulan II 2026. Keputusan ini sejalan dengan upaya menjaga kestabilan biaya hidup.
Rincian Tarif
Tarif listrik untuk semua golongan pelanggan tetap pada tarif yang berlaku pada triwulan I 2026. Berikut adalah ringkasan tarif per kWh yang dipertahankan:
| Golongan Pelanggan | Tarif (Rp/kWh) |
|---|---|
| Rumah Tangga (R1) | Sesuaikan dengan tarif triwulan I 2026 |
| Rumah Tangga (R2) | Sesuaikan dengan tarif triwulan I 2026 |
| Usaha Kecil dan Menengah (UKM) | Sesuaikan dengan tarif triwulan I 2026 |
| Industri Besar | Sesuaikan dengan tarif triwulan I 2026 |
Alasan Kebijakan
- Menjaga daya beli rumah tangga di tengah inflasi global.
- Mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah.
- Mengurangi beban biaya operasional industri.
- Mencegah dampak negatif volatilitas harga energi internasional.
Dampak yang Diharapkan
Dengan tarif listrik yang tidak naik, diperkirakan lebih dari 30 juta rumah tangga akan merasakan penghematan pada tagihan listrik bulanan. Sektor UKM juga akan menikmati biaya energi yang lebih terkendali, yang dapat meningkatkan daya saing produk lokal. Pada tingkat makro, kebijakan ini berkontribusi pada stabilitas inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala, dengan memperhatikan kondisi pasar energi dan kebutuhan fiskal negara.











