Berita  

Tak Perlu KTP Lama! Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Jateng hingga Desember 2026

Tak Perlu KTP Lama! Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Jateng hingga Desember 2026
Tak Perlu KTP Lama! Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Jateng hingga Desember 2026

Keuangan.id – 27 April 2026 | Jawa Tengah mulai memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus menyerahkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku sejak 24 April hingga 31 Desember 2026 dan ditujukan khusus untuk kendaraan yang belum melakukan proses balik nama.

Latar Belakang Kebijakan

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi nasional Tim Pembina Samsat pada April 2026. Tujuannya adalah mengurangi hambatan administratif bagi pemilik kendaraan second‑hand yang seringkali kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya.

Persyaratan Administratif

Walaupun KTP lama tidak diperlukan, wajib pajak tetap wajib menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK asli kendaraan.
  • Identitas diri pemilik baru (KTP atau KK).
  • Surat pernyataan kepemilikan yang menyatakan kesanggupan melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.

Semua dokumen harus asli, bukan fotokopi, dan surat pernyataan harus ditandatangani di loket Samsat.

Alur Pembayaran

  1. Datang ke loket layanan Samsat terdekat.
  2. Serahkan STNK, identitas diri, dan surat pernyataan kepada petugas.
  3. Petugas melakukan registrasi dan verifikasi data kendaraan.
  4. Setelah data terverifikasi, pembayaran PKB dapat diproses tanpa menampilkan KTP lama.
  5. Petugas mencetak bukti pembayaran dan mengembalikan STNK kepada pemilik.

Insentif dan Diskon

Selain mempermudah proses, pemerintah provinsi memberikan dua insentif utama:

  • Diskon langsung sebesar 5 % dari nilai pokok PKB untuk semua kendaraan yang menggunakan skema ini.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bekas, sehingga pemilik baru tidak perlu membayar biaya balik nama pada tahun berikutnya.

Insentif ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Tengah.

Batas Waktu dan Ketentuan Lanjutan

Kebijakan ini bersifat sementara dan akan berakhir pada 31 Desember 2026. Setelah itu, prosedur pembayaran kembali ke mekanisme semula, yang mewajibkan KTP pemilik lama sebagai salah satu syarat. Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini tidak mengubah status hukum kepemilikan kendaraan; proses balik nama tetap wajib diselesaikan paling lambat tahun 2027.

Jika pemilik tidak melaksanakan balik nama dalam jangka waktu yang ditentukan, kendaraan berisiko mengalami pemblokiran data dan dikenai sanksi administrasi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan masa transisi untuk menata administrasi kendaraan secara lengkap, sekaligus menikmati potongan pajak yang signifikan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini disarankan untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat dan menyiapkan semua dokumen yang disebutkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *