Keuangan.id – 02 Mei 2026 | Survei terbaru yang dilakukan oleh Petromindo mengungkap bahwa sektor Energi Terbarukan di Indonesia masih mengalami banyak kendala. Menurut hasil survei, regulasi dan perizinan menjadi faktor utama yang menghambat pertumbuhan investasi di bidang ini.
Faktor Regulasi yang Menyulitkan
Berbagai regulasi yang saling tumpang tindih serta proses perizinan yang berlarut-larut membuat investor ragu untuk menanamkan modal. Beberapa responden menyebutkan bahwa prosedur yang tidak konsisten dan kurangnya kepastian hukum menjadi penghalang utama.
Implikasi terhadap Investasi
Akibat hambatan regulasi, nilai investasi baru di sektor Energi Terbarukan menurun signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berdampak pada lambatnya pengembangan proyek-proyek energi bersih, seperti pembangkit listrik tenaga surya dan angin.
- Proses perizinan yang memakan waktu hingga 12 bulan.
- Kebutuhan persetujuan dari beberapa lembaga pemerintah yang berbeda.
- Kebijakan tarif listrik yang belum stabil.
Petromindo menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi serta peningkatan koordinasi antar lembaga untuk mempercepat transisi energi hijau. Pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih pro-investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Jika regulasi dapat dioptimalkan, sektor Energi Terbarukan berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.











