Keuangan.id – 01 Mei 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 13,06 juta laporan pada batas akhir 30 April 2026. Angka ini menandakan lonjakan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan menegaskan peningkatan kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Rincian Pelaporan Nasional
Menurut data resmi DJP, dari total 13.056.881 SPT yang masuk, 12,18 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi. Di antaranya, 10.743.907 adalah karyawan, sementara 1.438.498 merupakan non‑karyawan. Untuk wajib pajak badan, tercatat 848.061 laporan, yang meliputi 846.682 badan dalam mata uang rupiah dan 1.379 badan dalam dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat 194 laporan dari sektor migas dan 26.184 laporan badan yang menggunakan beda tahun buku dalam rupiah, serta 37 laporan dalam dolar AS.
Aktivasi Coretax
Program aktivasi akun Coretax juga menunjukkan peningkatan, dengan total 18.993.498 wajib pajak yang telah mengaktifkan akun. Dari jumlah tersebut, 17.803.629 adalah orang pribadi, 1.098.274 badan, 91.366 instansi pemerintah, dan 229 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Perpanjangan Waktu bagi Badan
Pada 30 April 2026, DJP mengumumkan perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026 melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026. Relaksasi ini juga mencakup penghapusan sanksi administratif bagi badan yang melaporkan atau membayar pajak setelah tanggal jatuh tempo, asalkan belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Usulan Perpanjangan bagi Wajib Pajak Perorangan
Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, mengusulkan perpanjangan tambahan bagi wajib pajak perorangan setelah mengidentifikasi sekitar 3,3 juta orang pribadi yang belum melaporkan SPT pada hari terakhir pelaporan. Ia menyoroti gangguan pada sistem IT Coretax yang berulang sebagai faktor utama keterlambatan, dan meminta Menteri Keuangan bersama instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap keamanan dan kinerja sistem.
Situasi di Bali
Kanwil DJP Bali melaporkan bahwa dari total 677.823 wajib pajak di provinsi tersebut, hanya 337.198 laporan yang sudah masuk pada 30 April 2026, mencakup 308.036 orang pribadi dan 29.162 badan. Kepala Kanwil, Darmawan, menegaskan bahwa wajib pajak yang belum melapor akan dikenai teguran dan sanksi administrasi. Aktivasi Coretax di Bali tercatat 63,2 % untuk orang pribadi dan 58,4 % untuk badan.
Analisis Dampak Ekonomi
Peningkatan pelaporan SPT Tahunan berkontribusi langsung pada penerimaan pajak negara, yang menjadi sumber utama pembiayaan program pembangunan. Namun, jika sistem Coretax terus mengalami gangguan, potensi penurunan kepatuhan dapat mengancam target penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi.
Langkah Penegakan dan Edukasi
DJP memperkuat upaya pengawasan dengan melibatkan pihak kepolisian, lembaga pemerintah daerah, serta program “pojok pajak” di warung kopi untuk mempermudah akses wajib pajak. Edukasi melalui media sosial, portal DJP, dan pelatihan bagi petugas pajak juga menjadi prioritas guna menurunkan angka keterlambatan dan meningkatkan kualitas data yang dilaporkan.
Secara keseluruhan, capaian 13,06 juta SPT Tahunan menunjukkan tren positif dalam kepatuhan pajak, tetapi tantangan teknis, kebutuhan perpanjangan waktu, serta penegakan sanksi tetap menjadi fokus utama otoritas pajak dalam upaya mengoptimalkan pendapatan negara.











