Keuangan.id – 11 April 2026 | Kasus pernikahan siri sesama jenis yang menggegerkan publik di Malang kembali mencuat ke permukaan pada awal April 2026. Setelah Intan Anggraeni (28) melaporkan Rey (36) ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan penipuan identitas, Rey justru mengajukan laporan balik ke Polres Batu, menuding Intan melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan. Perseteruan kedua perempuan ini tidak hanya menyoroti isu hak LGBT di Indonesia, tetapi juga mengungkap dinamika ekonomi dan sosial di balik hubungan yang terlarang secara hukum.
Latar Belakang Pernikahan Siri
Pernikahan siri antara Rey, yang dikenal dengan nama panggilan Yupi Rere, dan Intan Anggraeni dilangsungkan pada Jumat, 3 April 2026. Rey menyamar sebagai laki-laki saat melangsungkan upacara tersebut, sementara Intan mempercayai identitas tersebut sebagai fakta. Menurut keterangan Rey, ia mengaku bahwa Intan telah mengetahui identitas aslinya sebagai perempuan sejak awal hubungan, namun tetap melanjutkan pernikahan karena faktor emosional dan materi.
Laporan Balik Rey ke Polres Batu
Pada Rabu malam, 8 April 2026, Rey resmi melaporkan Intan ke Polres Batu dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan. Rey menolak narasi viral yang menyebutnya menyamar, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan realita. “Saya terkejut melihat video pernikahan kami beredar dengan narasi yang menjelekkan diri saya,” ujar Rey dalam wawancara pada Kamis, 9 April 2026. Ia menegaskan bahwa laporan balik merupakan respons atas laporan Intan yang menuduh penipuan identitas.
Tuduhan Intan: Penipuan Identitas dan Janji Kemewahan
Intan melaporkan Rey ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, mengklaim baru mengetahui identitas asli Rey pada malam pertama setelah pernikahan siri. Menurut Intan, Rey menjanjikan mobil Lamborghini, rumah, serta perjalanan ke luar negeri, termasuk pembuatan paspor. Janji-janji tersebut, kata Intan, tidak pernah terealisasi dan justru menjerumuskan dirinya dalam situasi finansial yang sulit.
Dimensi Materi: Utang, Transfer, dan Barang Benda
Perseteruan ini juga berujung pada perdebatan soal uang. Rey mengungkapkan bahwa sejak hubungan dimulai pada Februari 2026, ia telah menutupi sejumlah utang pribadi Intan dan memberikan nafkah rutin melalui transfer bank yang berjumlah banyak. Sebaliknya, Intan mengakui menerima berbagai barang dari Rey, termasuk tas, sepatu, dan iPhone, namun menegaskan bahwa barang-barang tersebut kini diminta kembali setelah kasus menjadi publik.
Proses Hukum dan Penyelidikan Polisi
Kepolisian menanggapi dua laporan yang berasal dari wilayah hukum berbeda. AKP Rahmad Aji Prabowo dari Polresta Malang Kota mengonfirmasi penerimaan laporan Intan terkait dugaan penipuan identitas. Sementara Polres Batu sedang menyelidiki laporan balik Rey tentang pencemaran nama baik dan pemerasan. Kedua unit kepolisian berkoordinasi untuk mengidentifikasi bukti transfer, dokumen identitas, serta rekaman video pernikahan yang menjadi bahan utama penyelidikan.
Reaksi Publik dan Dampak Sosial
Kasus ini menuai sorotan luas di media sosial, memperuncing perdebatan tentang legalitas pernikahan sesama jenis di Indonesia. Sebagian netizen menilai bahwa penyamaran identitas merupakan bentuk penipuan, sementara yang lain menyoroti hak privasi dan kebebasan individu dalam memilih pasangan. Tekanan publik juga memaksa pihak berwenang untuk menilai sejauh mana hukum yang ada dapat menampung kasus-kasus serupa, mengingat belum ada regulasi khusus yang mengatur pernikahan siri sesama jenis.
Sejauh ini, tidak ada keputusan akhir dari pengadilan. Kedua belah pihak masih menunggu hasil penyelidikan, sementara proses hukum diperkirakan akan berlanjut beberapa minggu ke depan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu identitas gender, hak asasi, dan aspek materi dapat berpotongan dalam dinamika hubungan pribadi yang melanggar norma hukum.
Dengan perkembangan terbaru, publik diharapkan dapat menunggu keputusan resmi serta memperhatikan implikasi hukum dan sosial yang muncul dari kasus ini.











