Keuangan.id – 02 April 2026 | Blora, Jawa Tengah – Kepala Sekretariat (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Blora resmi dicopot dari jabatannya setelah terungkap menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Kejadian ini menimbulkan gelombang kritik publik terhadap penyalahgunaan fasilitas publik, sekaligus memicu perbandingan dengan kasus serupa di Magetan yang baru-baru ini menguji prosedur pengunduran diri seorang Sekwan.
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Menurut laporan media lokal, Plt Sekwan DPRD Blora mengemudikan mobil dinas milik daerah untuk menempuh perjalanan mudik ke kampung halamannya pada pekan pertama Ramadan. Mobil tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi keperluan resmi, seperti kunjungan kerja atau tugas administratif. Namun, saksi mata melaporkan bahwa kendaraan itu berangkat bersama keluarga pejabat tersebut, menandakan penyalahgunaan wewenang.
Setelah foto-foto kendaraan muncul di media sosial, tekanan publik meningkat. Warga menilai tindakan tersebut melanggar etika pelayanan publik dan menyimpang dari prinsip akuntabilitas. Dewan Pengawas Intern (DPI) DPRD Blora langsung membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kronologi peristiwa.
Proses Pencopotan dan Penunjukan Pengganti
Hasil temuan tim investigasi menyimpulkan bahwa tidak ada izin resmi dari Ketua DPRD atau Sekretaris Daerah (Sekda) untuk penggunaan mobil dinas tersebut. Berdasarkan peraturan daerah, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan. Pada tanggal 5 April 2026, Ketua DPRD Blora secara resmi mengeluarkan keputusan pencopotan Plt Sekwan, sekaligus menugaskan tim khusus untuk menyiapkan penunjukan pelaksana tugas (Plt) sementara.
Keputusan tersebut diikuti dengan penegasan bahwa prosedur pencopotan harus mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Daerah serta Peraturan DPRD tentang kode etik anggota. Selanjutnya, Dewan akan membuka proses seleksi terbuka untuk mengisi posisi Sekwan secara definitif, dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas.
Paralel Kasus di Magetan: Prosedur Pengunduran Diri Sekwan
Sementara di Magetan, Sekwan Jaka Risdiyanto mengajukan pengunduran diri hanya 20 hari setelah diangkat. Pengunduran diri tersebut tidak dapat diproses secara instan. Sekda Magetan, Welly Kristanto, menjelaskan bahwa prosedur administrasi melibatkan persetujuan Bupati, kemudian pengesahan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selama proses ini, Jaka disarankan mengambil cuti guna menghindari pelanggaran disiplin.
Welly menegaskan bahwa faktor kesehatan menjadi alasan resmi pengunduran diri, namun tidak ada keharusan melampirkan surat keterangan kesehatan saat seleksi awal. Pengajuan cuti sementara dipandang sebagai langkah preventif agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan yang dapat mengganggu kinerja DPRD.
Langkah-Langkah Administratif Pengunduran Diri Sekwan
- Penyerahan surat pengunduran diri kepada Sekda.
- Persetujuan Bupati sebagai otoritas tertinggi di daerah.
- Pengajuan ke BKN untuk verifikasi status kepegawaian.
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengunduran diri yang resmi.
- Penunjukan sementara (Plt) hingga proses rekrutmen definitif selesai.
Dampak Politik dan Administratif
Kedua kasus menyoroti pentingnya tata kelola yang ketat dalam penggunaan aset publik serta prosedur penggantian pejabat. Di Blora, pencopotan Plt Sekwan menjadi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan fasilitas tidak akan ditoleransi, meski melibatkan pejabat tinggi. Di Magetan, prosedur pengunduran diri yang berlapis menegaskan bahwa keputusan personal harus melalui mekanisme formal untuk menjamin stabilitas lembaga.
Pengamat politik menilai bahwa kedua peristiwa tersebut dapat meningkatkan kesadaran publik tentang akuntabilitas pejabat daerah. Mereka juga berharap bahwa DPRD di seluruh provinsi akan meninjau kembali kebijakan penggunaan kendaraan dinas, serta memperketat regulasi terkait pengajuan resign agar tidak menimbulkan kekosongan struktural yang mengganggu layanan publik.
Secara keseluruhan, dinamika di Blora dan Magetan menggambarkan tantangan birokrasi dalam menyeimbangkan hak individu pejabat dengan kepentingan kolektif masyarakat. Ke depan, transparansi dan penegakan aturan diharapkan menjadi landasan utama dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif daerah.











