Keuangan.id – 10 April 2026 | Industri jasa keuangan Indonesia kini terasa seperti kapal raksasa yang berlayar di tengah badai. Di luar tampak kokoh, namun di dalamnya para pelaku harus terus menambal kebocoran yang muncul dari berbagai arah, mulai dari dinamika pasar hingga tekanan regulasi yang kadang terasa kontradiktif.
Fintech dan Denda Kartel Bunga
Pada 26 Maret 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (P2P lending) yang dinyatakan melakukan kartel penetapan suku bunga. KPPU menilai bahwa Code of Conduct (CoC) yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghilangkan mekanisme pasar dan persaingan sehat. Sementara OJK menegaskan bahwa CoC bertujuan melindungi konsumen, KPPU melihatnya sebagai intervensi yang merusak persaingan.
AFPI menolak temuan KPPU dan berencana mengajukan banding, mengklaim tidak ada bukti nyata adanya kesepakatan kartel. Akibat keputusan ini, banyak fintech yang kini merasa “diganggu” dan khawatir denda besar dapat menghambat pertumbuhan inklusi keuangan.
Bank dan Kriminalisasi Kredit Macet
Di sektor perbankan, fenomena kriminalisasi kredit macet semakin mengemuka. Beberapa direksi bank pembangunan daerah (BPD) dituduh memberi kredit yang menguntungkan pihak tertentu, meski kredit tersebut jatuh menjadi macet karena faktor eksternal seperti bencana alam. Kasus ini menimbulkan efek menakutkan (chilling effect) bagi bankir, yang menjadi enggan menyalurkan kredit baru demi menghindari tuduhan serupa.
Akibatnya, likuiditas yang tersedia, termasuk dana stimulus pemerintah sebesar Rp200 triliun, terakumulasi tanpa tersalurkan ke sektor produktif. Target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 % yang digadang‑gandakan Presiden Prabowo Subianto melalui kredit perbankan menjadi semakin sulit tercapai.
Multifinance, Debt Collector, dan Praktik “STNK Only”
Perusahaan pembiayaan (multifinance) menghadapi dua tekanan sekaligus. Di satu sisi, mereka dituduh menggunakan jasa debt collector (DC) yang seringkali beroperasi di luar batas hukum. Di sisi lain, praktik jual‑beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa BPKB semakin merusak jaminan kredit. Kendaraan yang dijual dengan STNK saja biasanya masih menjadi agunan kredit, sehingga ketika penagihan dilakukan, aset tersebut sudah tidak berada di tangan perusahaan pembiayaan.
Akibatnya, tingkat kredit macet (non‑performing financing) meningkat dan perusahaan menjadi lebih selektif dalam memberikan pembiayaan. OJK telah mengeluarkan peraturan dan surat edaran untuk mengekang praktik ini, namun penegakan di lapangan masih lemah.
Peran Negara dan Regulator
Negara seharusnya menjadi penjaga keadilan, memastikan bahwa regulasi tidak menjadi senjata yang melumpuhkan industri. OJK, KPPU, dan aparat penegak hukum lainnya harus berkoordinasi agar upaya perlindungan konsumen tidak berbalik menjadi beban bagi pelaku usaha yang sah. Tanpa kepastian hukum dan lingkungan regulasi yang stabil, industri jasa keuangan tidak dapat berkontribusi optimal pada pembangunan ekonomi nasional.
Indonesia membutuhkan ekosistem keuangan yang kuat, sehat, dan berintegritas. Perlindungan yang adil, bukan kriminalisasi atau stigma, adalah kunci agar sektor ini dapat terus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.











