Keuangan.id – 30 Maret 2026 | Robert Marbun resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mandat yang tidak ringan. Ia dihadapkan pada dua masalah utama: kebocoran dalam penerimaan negara dan kebutuhan perbaikan tata kelola internal kementerian.
Kebocoran penerimaan merujuk pada selisih antara potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara dengan realisasi aktual. Penyebabnya bervariasi, mulai dari ketidaksesuaian data pelaporan, lemahya sistem kontrol, hingga praktek korupsi yang masih mengintai. Sementara tata kelola internal mencakup proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan yang harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berikut beberapa langkah yang diharapkan menjadi fokus kerja Rumah Sekjen baru:
- Mengoptimalkan integrasi sistem teknologi informasi untuk meminimalkan kesalahan input data dan meningkatkan kecepatan verifikasi.
- Menegakkan audit internal yang lebih ketat, dengan melibatkan auditor independen untuk menilai kepatuhan pada standar akuntansi pemerintah.
- Melakukan reformasi regulasi yang menyederhanakan prosedur pelaporan dan memperkuat mekanisme sanksi bagi pelanggar.
- Mengimplementasikan program pelatihan berkelanjutan bagi pegawai Kemenkeu agar memahami prinsip-prinsip good governance.
- Menetapkan indikator kinerja utama (KPI) yang terukur untuk memantau kemajuan dalam menutup kebocoran penerimaan.
Pengawasan dari lembaga legislatif dan publik juga diperkirakan akan semakin intensif. Transparansi dalam penyampaian laporan keuangan serta partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran menjadi kunci untuk menumbuhkan kepercayaan.
Jika langkah‑langkah tersebut dapat dijalankan secara konsisten, diharapkan kebocoran penerimaan dapat ditekan secara signifikan dan tata kelola internal Kemenkeu akan kembali pada jalur yang lebih bersih dan efisien.











