Keuangan.id – 30 April 2026 | Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang membentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah. Satgas ini ditugaskan mengatasi hambatan regulasi, perizinan, dan birokrasi yang selama ini memperlambat laju investasi serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Struktur Kepemimpinan dan Tujuan Utama
Ketua Satgas dipilih dari kalangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja. Di samping itu, Rosan Roeslani, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), ditunjuk sebagai Wakil Ketua. Kedua tokoh ini menegaskan bahwa tujuan utama adalah memastikan semua program stimulus, paket ekonomi, dan prioritas pembangunan dapat berjalan secara terintegrasi dan terukur.
Langkah Strategis di Bidang Perdagangan dan Industri
Pada rapat perdana, Satgas memutuskan serangkaian kebijakan insentif untuk sektor petrokimia. Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% selama enam bulan, sebagai respons terhadap gangguan pasokan nafta akibat konflik di Selat Hormuz. Kebijakan ini memberi ruang bagi kilang untuk beralih ke LPG sebagai bahan baku alternatif, sekaligus mendukung produksi plastik nasional. Selain LPG, bea masuk untuk bahan baku plastik seperti polipropilena (PP) dan polyethylene (PE) juga dibebaskan selama periode yang sama.
Reformasi Perizinan dan Digitalisasi
Satgas juga menggelar reformasi perizinan yang menitikberatkan pada penyederhanaan pertimbangan teknis (pertek) dan integrasi perizinan lahan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Dengan pendekatan ini, proses perizinan menjadi lebih transparan, terukur, dan dapat dipantau oleh pelaku industri secara real‑time. “Proses perizinan akan dibuat lebih transparan dan terukur, sehingga pelaku industri mengetahui tahapan dan waktunya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Respon Investor Global
Rosan Roeslani menegaskan bahwa minat investor internasional terhadap Indonesia tetap tinggi meski kondisi geopolitik dunia bergejolak. Data internal menunjukkan aliran investasi asing masih sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, ia menekankan pentingnya pembersihan regulasi yang tumpang tindih, sesuai arahan Presiden, agar birokrasi tidak menjadi penghalang masuknya modal.
Implementasi dan Monitoring
Satgas akan bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menyusun peta jalan yang mencakup indikator kinerja utama (KPI) dan jadwal pelaksanaan. Setiap langkah akan diawasi oleh tim monitoring khusus yang melaporkan progres secara berkala kepada Presiden. Hal ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program stimulus ekonomi, mengurangi waktu perizinan, serta meningkatkan kepastian hukum bagi investor.
Dengan pembentukan Satgas Percepatan Program Pemerintah, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk mengoptimalkan kebijakan regulasi dan mengurangi beban birokrasi. Jika semua langkah dijalankan sesuai rencana, Indonesia berpotensi mencatat pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, menarik lebih banyak investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat.









