Keuangan.id – 06 Mei 2026 | Satgas PASTI (Satgas Penanganan Aksi Terorisme dan Investasi) terus menggencarkan upaya penertiban di sektor keuangan daring. Hingga April 2026, satuan tugas ini telah menutup 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta tiga platform investasi yang melanggar peraturan.
Statistik Penertiban
| Kategori | Jumlah Entitas |
|---|---|
| Pinjol Ilegal | 951 |
| Investasi Ilegal | 3 |
Penutupan tersebut dimulai sejak Januari 2026, ketika Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah layanan yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses verifikasi meliputi pemeriksaan legalitas, audit teknologi, serta penilaian kelayakan operasional.
Langkah-Langkah Penertiban
- Pengumpulan data intelijen digital tentang operasi pinjol dan investasi ilegal.
- Koordinasi dengan OJK, Kepolisian, dan Kementerian Komunikasi untuk mengamankan bukti.
- Penerbitan surat perintah penghentian layanan kepada penyedia yang terbukti melanggar.
- Pengawasan pasca-penutupan untuk memastikan tidak ada upaya beralih domain atau platform.
Upaya ini diharapkan dapat menurunkan risiko penipuan finansial yang semakin marak di kalangan konsumen, khususnya generasi muda yang banyak mengandalkan layanan daring.
Para konsumen disarankan untuk selalu memeriksa izin resmi pada situs atau aplikasi sebelum melakukan transaksi, serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada otoritas terkait.











