Keuangan.id – 16 Maret 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sarana Bumi Aset Tbk (SBAT) setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi afiliasi. Sebagai konsekuensinya, saham perusahaan tersebut kini berada dalam status suspensi dan diperdagangkan hanya dengan harga satu rupiah per lembar.
Berikut rangkaian fakta utama terkait kasus ini:
- Pelaporan transaksi afiliasi tidak sesuai dengan ketentuan pasar modal, termasuk tidak mengungkapkan secara lengkap hubungan pihak terkait.
- OJK mengidentifikasi adanya indikasi manipulasi harga dan penyalahgunaan informasi dalam proses transaksi.
- Sanksi yang diberikan meliputi denda administratif, perintah koreksi laporan keuangan, serta pembatasan aktivitas perdagangan saham selama tiga bulan.
Reaksi pasar terhadap keputusan ini cukup tajam. Harga saham SBAT turun drastis dan akhirnya ditetapkan pada level Rp1 per lembar, menandakan kehilangan nilai kapitalisasi pasar yang signifikan.
Implikasi bagi pemegang saham dan calon investor antara lain:
- Penurunan nilai investasi yang mendadak.
- Risiko likuiditas rendah selama masa suspensi.
- Kewajiban menunggu hasil evaluasi OJK sebelum dapat melakukan transaksi kembali.
Pihak OJK menegaskan bahwa tindakan tegas ini dimaksudkan untuk menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan investor. Perusahaan diharapkan dapat memperbaiki tata kelola internal dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi transaksi afiliasi.
Investor disarankan untuk memantau perkembangan selanjutnya, termasuk keputusan akhir OJK dan langkah-langkah perbaikan yang diambil oleh manajemen SBAT, sebelum mempertimbangkan kembali posisi investasi mereka.











