Berita  

Rhoma Irama & LMK Gugat Transparansi Royalti: Tuduhan Kekacauan Rp220 Miliar Mengguncang Industri Musik Indonesia

Rhoma Irama & LMK Gugat Transparansi Royalti: Tuduhan Kekacauan Rp220 Miliar Mengguncang Industri Musik Indonesia
Rhoma Irama & LMK Gugat Transparansi Royalti: Tuduhan Kekacauan Rp220 Miliar Mengguncang Industri Musik Indonesia

Keuangan.id – 09 April 2026 | Sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bersatu dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Soneta Record, Depok, pada 7‑9 April 2026, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Di tengah sorotan, ikon musik dangdut Rhoma Irama bersama Ketua ARDI Ikke Nurjanah mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait pengelolaan royalti yang dinilai tidak adil, tidak jelas, dan berpotensi melukai ribuan pencipta lagu serta musisi di Indonesia.

Latar Belakang Konflik

Konferensi pers tersebut dihadiri delapan LMK utama, yaitu Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Langgam Kreasi Budaya, Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), Performer’s Rights Society of Indonesia (Prisindo), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), serta Transparansi Royalti Indonesia (TRI). Kesepakatan bersama sebelumnya mengatur mekanisme distribusi royalti berdasarkan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, namun LMKN periode IV mengubah prosedur secara sepihak, termasuk memperkenalkan sistem “proxy” berbasis data pakai yang belum terbukti mewakili seluruh elemen musik.

Angka Royalti yang Dipertanyakan

Masalah utama yang diangkat meliputi dua kelompok royalti: royalti digital senilai Rp220 miliar yang sebelumnya dikelola WAMI pada periode LMKN sebelumnya, dan royalti analog sebesar Rp55 miliar untuk periode Januari‑Agustus 2025. LMKN kini menuntut pengembalian dana digital tersebut untuk dikelola ulang, sementara tidak memberikan laporan resmi mengenai pengumpulan royalti untuk periode Juli‑Desember 2025. Ketidakhadiran data ini menimbulkan kecurigaan bahwa sejumlah dana belum disalurkan kepada pemilik hak.

Selain itu, ARDI melaporkan penurunan tajam pendapatan royaltynya, dari miliaran rupiah menjadi hanya Rp25 juta pada tahun 2025. Penurunan drastis ini membuat pembagian bagi ratusan anggota ARDI menjadi hampir tidak mungkin, terutama menjelang Lebaran ketika musisi memerlukan dana untuk mudik dan kebutuhan keluarga.

Reaksi Rhoma Irama dan Ikke Nurjanah

Rhoma Irama menegaskan bahwa “peraturan belum berubah, semua kinerja dan aturan distribusi royalti harus mengikuti undang‑undang yang berlaku.” Ia mengkritik LMKN karena tidak melakukan sosialisasi yang memadai terkait perubahan sistem, serta menilai bahwa masa transisi ke regulasi baru seharusnya tetap berlandaskan Pasal 28 UU Hak Cipta 2014. Sebagai bentuk empati, Rhoma menyumbangkan dana pribadi sebesar Rp100 juta untuk membantu musisi yang terdampak kesulitan keuangan akibat kekacauan distribusi.

Ikke Nurjanah, Ketua ARDI, menolak menerima royalti sebesar Rp25 juta yang dia klaim tidak transparan. Ia menegaskan bahwa angka tersebut tidak disertai penjelasan mengenai dasar perhitungan, data penggunaan, atau skema distribusi yang diterapkan. “Kami telah mengirim surat penolakan resmi,” ujar Ikke, menambah tekanan pada LMKN untuk memberikan klarifikasi yang memadai.

Harapan LMK dan Langkah Selanjutnya

LMK menuntut LMKN mengembalikan rumusan distribusi royalti untuk periode Januari‑Juni 2025 sesuai keputusan bersama dan berita acara yang telah ditandatangani. Mereka juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan evaluasi kebijakan serta membuka akses informasi bagi semua pemegang hak. Permintaan ini mencakup publikasi data pengumpulan, mekanisme klaim, serta penjelasan lengkap tentang penerapan sistem proxy.

Jika LMKN tidak segera merespons, LMK berpotensi mengambil langkah hukum atau melibatkan regulator untuk memastikan hak pencipta dan musisi terlindungi. Industri musik Indonesia, yang tengah bertransformasi menuju platform digital, membutuhkan kepastian hukum dan operasional agar royalti dapat didistribusikan secara adil dan tepat waktu.

Situasi ini menjadi panggilan bagi seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, regulator, dan pelaku industri—untuk memperkuat kerangka kerja yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum, sehingga kreativitas musik dapat terus berkembang tanpa rasa takut akan kehilangan hak ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *