Revisi UU Statistik Disiapkan, Perkuat Sistem Data Nasional

Revisi UU Statistik Disiapkan, Perkuat Sistem Data Nasional
Revisi UU Statistik Disiapkan, Perkuat Sistem Data Nasional

Keuangan.id – 02 April 2026 | Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Statistik (UU Statistik) guna memperkuat fondasi Sistem Data Nasional. Upaya ini bertujuan menyelaraskan regulasi dengan kebijakan Satu Data Indonesia yang menekankan integrasi, akurasi, dan keterbukaan data dalam perumusan kebijakan publik.

Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, menegaskan urgensi penerapan prinsip Satu Data Indonesia sebagai fondasi utama dalam perumusan kebijakan publik. Ia menambahkan bahwa data yang terstandarisasi dan dapat diakses secara luas akan meningkatkan efektivitas evaluasi program pemerintah serta memperkecil risiko duplikasi data.

Beberapa poin utama yang dibahas dalam proses revisi UU Statistik meliputi:

  • Penambahan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengkoordinasikan standar data antar lembaga.
  • Penguatan mekanisme pertukaran data antar sektor publik dan swasta dengan memperhatikan privasi dan keamanan informasi.
  • Penerapan sanksi administratif bagi entitas yang tidak mematuhi standar Satu Data Indonesia.
  • Pengembangan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung interoperabilitas data.

Revisi ini juga diharapkan dapat menutup kesenjangan antara data mikro (tingkat daerah) dan data makro (tingkat nasional), sehingga kebijakan pembangunan dapat berbasis bukti yang lebih akurat. Selain itu, transparansi data diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.

Proses legislasi diproyeksikan selesai pada akhir tahun ini, dengan target implementasi penuh pada tahun berikutnya. Namun, tantangan seperti kesiapan sumber daya manusia, integrasi sistem legacy, dan koordinasi lintas kementerian menjadi fokus utama yang perlu diatasi.

Jika revisi UU Statistik berhasil disahkan, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang lebih kuat untuk mengelola data nasional, mempercepat transformasi digital, serta meningkatkan kualitas kebijakan publik yang berbasis data.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *